Kamis, 16 Februari 2012

Bila HMS Diperiksa Dikhawatirkan Dijegal Lawan Politiknya


Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Imanuel Zebua SH MH

JAYAPURA—(Bem-Papua)Permintaan Direktur Institute for Civil Strenghening/ICS (Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil) Papua Budi Setyanto SH agar pihak Jaksa Agung perlu menjelaskan alasan penghentian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae (HMS) terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 yakni pembangunan kawasan di Suna Banggai senilai Rp 12,9 Miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura ditanggapi dingin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Imanuel Zebua SH MH yang dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (14/2).
Dia mengatakan, Surat Edaran Jaksa Agung yang memerintahkan menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang diduga terlibat kasus pidana korupsi termasuk HMS yang tengah dicalonkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua periode 2012-2017.
“Kami khawatir apabila HMS dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut akan dimanfaatkan lawan lawan politik untuk menjegalnya,” tukasnya.

Padahal, kata dia, pihaknya memanggil HMS sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura belum sebagai tersangka. Apabila tak sangat dibutuhkan tak dipaksa. Pasalnya, ada saksi lain terkait terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 yakni pembangunan kawasan di Suna Banggai senilai Rp 12,9 Miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura masing masing MAS, Ir.TN dan ST yang sedang berjalan proses penyidikan. Sedangkan terkait tudingan yang dilontarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Pegunungan Timur Papua (LPMAPT) Stevanus Siep SH bahwa Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan tebang pilih ketika menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura termasuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan teradap HMS, dia mengatakan, pihaknya menolak apabila dituding tebang pilih ketika menangani sejumlah dugaan kasus korupsi termasuk kepada HMS seraya menjelaskan selama memimpin Kejaksaan Negeri Jayapura pihaknya telah menangani puluhan kasus dugaan pidana korupsi baik yang melibatkan pejabat publik maupun masyarakat umum yang kini mendekam didalam terali besi.
“Kami bekerja profesional dan proporsional serta memperhatikan situasi dan kondisi sosial masyarakat dalam penanganan perkara pidana korupsi tanpa harus ada tebang pilih,” tandasnya.

Penghentian pemanggilan mantan Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae (HMS) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura menyusul adanya surat Kejaksaan Angung, terus mengundang berbagai komentar.
Ada sifatnya mengkritisi kebijakan itu, ada yang menyesalkan namun ada juga yang menilai penghentian pemanggilan HMS itu sebagai hal yang wajar dan tak perlu dipolemikkan.

Ha l itu seperti yang diungkapkan Tokoh Pemuda Sentani, Alpius Demena. Ia mengaku tidak setuju dengan adanya pihak-pihak yang mempersoalkan keputusan kejaksaan yang menghentikan pemanggilan HMS. Sebab apa yang dilakukan kejaksaan itu adalah mutlak kewenangan mereka sebagai lembaga penegak hukum, yang tentunya tidak diputuskan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “ Saya tidak setuju dengan pernyataan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat PegununganTimur Papua(LPMAPT), Stevanus Siep,SH, ngapain dia mengomentari masalah HMS, lebih baik dia urus daerahnya disana, daripada campuri daerah orang lain, sebab belum tentu pembangunan di daerahnya berjalan baik seperti di Kabupaten Jayapura,”katanya kepada Bintang Papua, kemarin.

Hanya saja ia tidak sependapat jika masalah politik dijadikan alasan penghentian pemanggilan HMS, misalnya karena HMS adalah seorang figure calon Gubernur. Tapi penghentian itu lebih daripada pertimbangan hukum yang diambil jaksa, soal adanya proyek yang dipermasalahkan. Sebab diakui sebenarnya pembanguna proyek di Suna (bukan Sungai) Wanggai itu sudah selesai hanya karena sebagaiannya tidak dimanfaatkan masyarakat sehingga banyak ditumbuhi rumput kembali, sehingga itu dianggap bermasalah.

Kemudian pertimbangan lain bahwa pembangunan selama ini di Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan HMS sudah sangat nyata tidak perlu diragukan lagi. (mdc/don/don/l03)
Sumber: Bintang Papua

1 komentar:

Tinggalkan Komentar Anda Pada kolom Berikut