Tampilkan postingan dengan label Korupsi Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Papua. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

Bila HMS Diperiksa Dikhawatirkan Dijegal Lawan Politiknya


Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Imanuel Zebua SH MH

JAYAPURA—(Bem-Papua)Permintaan Direktur Institute for Civil Strenghening/ICS (Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil) Papua Budi Setyanto SH agar pihak Jaksa Agung perlu menjelaskan alasan penghentian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae (HMS) terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 yakni pembangunan kawasan di Suna Banggai senilai Rp 12,9 Miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura ditanggapi dingin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Imanuel Zebua SH MH yang dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (14/2).
Dia mengatakan, Surat Edaran Jaksa Agung yang memerintahkan menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang diduga terlibat kasus pidana korupsi termasuk HMS yang tengah dicalonkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua periode 2012-2017.
“Kami khawatir apabila HMS dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut akan dimanfaatkan lawan lawan politik untuk menjegalnya,” tukasnya.

Padahal, kata dia, pihaknya memanggil HMS sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura belum sebagai tersangka. Apabila tak sangat dibutuhkan tak dipaksa. Pasalnya, ada saksi lain terkait terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 yakni pembangunan kawasan di Suna Banggai senilai Rp 12,9 Miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura masing masing MAS, Ir.TN dan ST yang sedang berjalan proses penyidikan. Sedangkan terkait tudingan yang dilontarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Pegunungan Timur Papua (LPMAPT) Stevanus Siep SH bahwa Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan tebang pilih ketika menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura termasuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan teradap HMS, dia mengatakan, pihaknya menolak apabila dituding tebang pilih ketika menangani sejumlah dugaan kasus korupsi termasuk kepada HMS seraya menjelaskan selama memimpin Kejaksaan Negeri Jayapura pihaknya telah menangani puluhan kasus dugaan pidana korupsi baik yang melibatkan pejabat publik maupun masyarakat umum yang kini mendekam didalam terali besi.
“Kami bekerja profesional dan proporsional serta memperhatikan situasi dan kondisi sosial masyarakat dalam penanganan perkara pidana korupsi tanpa harus ada tebang pilih,” tandasnya.

Penghentian pemanggilan mantan Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae (HMS) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura menyusul adanya surat Kejaksaan Angung, terus mengundang berbagai komentar.
Ada sifatnya mengkritisi kebijakan itu, ada yang menyesalkan namun ada juga yang menilai penghentian pemanggilan HMS itu sebagai hal yang wajar dan tak perlu dipolemikkan.

Ha l itu seperti yang diungkapkan Tokoh Pemuda Sentani, Alpius Demena. Ia mengaku tidak setuju dengan adanya pihak-pihak yang mempersoalkan keputusan kejaksaan yang menghentikan pemanggilan HMS. Sebab apa yang dilakukan kejaksaan itu adalah mutlak kewenangan mereka sebagai lembaga penegak hukum, yang tentunya tidak diputuskan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “ Saya tidak setuju dengan pernyataan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat PegununganTimur Papua(LPMAPT), Stevanus Siep,SH, ngapain dia mengomentari masalah HMS, lebih baik dia urus daerahnya disana, daripada campuri daerah orang lain, sebab belum tentu pembangunan di daerahnya berjalan baik seperti di Kabupaten Jayapura,”katanya kepada Bintang Papua, kemarin.

Hanya saja ia tidak sependapat jika masalah politik dijadikan alasan penghentian pemanggilan HMS, misalnya karena HMS adalah seorang figure calon Gubernur. Tapi penghentian itu lebih daripada pertimbangan hukum yang diambil jaksa, soal adanya proyek yang dipermasalahkan. Sebab diakui sebenarnya pembanguna proyek di Suna (bukan Sungai) Wanggai itu sudah selesai hanya karena sebagaiannya tidak dimanfaatkan masyarakat sehingga banyak ditumbuhi rumput kembali, sehingga itu dianggap bermasalah.

Kemudian pertimbangan lain bahwa pembangunan selama ini di Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan HMS sudah sangat nyata tidak perlu diragukan lagi. (mdc/don/don/l03)
Sumber: Bintang Papua

Selasa, 17 Januari 2012

KORUPSI BERAS MISKIN "RASKIN" KABUPATEN JAYAWIJAYA PAPUA

SOLIDARITAS PEDULI MASYARAKAT KABUPATEN JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA

Kabupaten jayawijaya adalah salah satu kabupaten tertua di provinsi papua setela integrasikan ke Indonesia. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan dinamika kabupaten jayawijaya telah dimekarkan menjadi beberapa kabupaten di wilayah pengunungan tengah papua. Dalam rangka mempercepat proses pembangunan,kabupaten jayawijaya juga menjadi barometer pembangunan bagi kabupaten pemekaran lainnya namun pada kenyataan,pembangunan di kabupaten pemekaran lebih maju dari kabupaten induk jayawijaya. Hal ini terjadi akibat dari system,prilaku dan kinerja pemerintah jayawijaya sangat melenceng. Dari amanat dan prinsip dasar bagi pembangunan daerah karena kebijakan pemerintah daerah tidak menjawab dan diabaikan sasaran pembangunan pada keberpihakan ,pemberdayaan dan perlindungan terhadap rakyat. Pemerintah kabupaten prilaku premanisme,dengan melakukan diskriminasi kebijakan,pembohongan,penyimbangan,penjekudupan,korupsi,kolusi dan nepotisme. serta menjadi pemerintahan otoriter yang berujung pada korban kebutuhan rakyat.

Contoh: 1. kasus penyeludupan beras miskin (RASKIN) bantuan dari BUMN yang disalurkan kepada masyarakat untuk menjawab kebutuhan pokok.,namun pemerintah mengintervensi dengan melakukan penyeludupan beras miskin (RASKIN),yang sesungguhnya pemerintah melakukan pengawasan dan pengtrolan diabaikan atau pemerintah kabupaten jayawijaya dengan sadar memiskinkan rakyatnya sendiri. Hasil dari penyeludupan beras miskin RASKIN,pemerintah melakukan pemekaran Distrik dan kampung tanpa ada perencanaan yang baik. Disisi lain penempatan SKPD,berdasarkan tim sukses sehingga para intelektual wamena yang lain tersisi dari konsep pembangunan daerah.

Contoh : 2. Watak pemerintah kabupaten jayawijaya yang premanisme melakukan pemukulan para aktivis penegak demokrasi yang berjuang pada pelangarang Hak Asasi Manusia (HAM),juga pemerintah tidak mempunyai hak dan wewenang untuk memberhentikan operasi HAM milik misi katolik.Persoalan diatas pemerintah dengan pandai melakukan pengalihan perhatian public atas dosa pemerintah daerah dengan melakukan pembakaran kantor dinas kependudukan,Dinas social,PU dan Airport wamena. Semua kasus tersebut diatas membuat jayawijaya kehilangan arah dan melumpukan karakter pembangunan daerah maka sangat sulit mewujutkan cita-cita pembangunan nasional serta lebih khusus moto jayawijaya itu sendiri yaitu YOGOTAK HUBULUK MOTOK HANOROGO.

Pelumpuhan pembangunan jayawijaya akan berdapak pada penderitaan,kemiskinan dan pembodohan masyarakat,untuk menjelesaikan persoalan jayawijaya hanya ada satu cara yaitu rakyat harus bersatu untuk menyatakan kebenaran di muka Hukum tanpa memandang ikatan,kepentingan pribadi tapi rakyat harus mengendepankan menjelamatkan jayawijaya sebagai lembah agung yang sedang hancur dari tatanan budaya dan ketidak pihakan pada rakyat.Nilai kebenaran kita bisa lawan tapi tidak bisa dikalakan,karena kebenaran itu abadi. Untuk itu solidaritas peduli pembangunan masyarakat jayawijaya hadir sebagai agen untuk membawa perubahan.

Senin, 20 Juni 2011

KASUS KORUPSI KPUD LANNY JAYA

Press Release, Wamena11 Juni 2011


KetuaDPRD Lanny Jaya Yemis B. Kogoya S.ip mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Papua segera mengejar dan menangkap 4 tersangka lainnya yang masih melarikan diri. Dalam waktu dekat harus hadirkan 4 tersangka untuk mempertangunggung-jawabkan perbuatanya di depan hukum.
Jangan berlarut-larut melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, karena mereka tidak kooporatif memenuhi panggilan kejaksaan tinggi Papua. Upaya paksa terhadap pelanggar adalah menkanisme dan prosedur hukum yang lazim berlaku dalam system hukum NKRI. Hal itu bisa berlaku bagi siapa saja yang tidak mengindahkan panggilan berturut-turut 3 kali karena jelas melawan hukum.

DPRD khwatir bila berlarut-larut melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,maka tersangka manfaatkan kesempatan untuk menghilangkan barang bukti karena penjabat bupati juga terlibat sehingga ada peluang untuk mengeluarkan uang Negara secara illegal untuk memperkaya diri dan dapat lolos dari jeratan hukum.
Kami tegaskan bahwa pihak kejati Papua,segera kordinasi dengan kajari wamena dan kapolres untuk bertindak tegas upaya paksa terhadap 4 tersangka,karena buktinya kemaring 2 orang tersangka ada lihat masih berkeliaran di wamena tetapi kenapa yang berwenang tidak mau menahan mereka?

Siapa pun didepan hukum statusnya sama, tak ada yang impunity hukum dalam aturan dan system hukum NKRI. Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan supermasi hukum karena wibawa hukum bisa lemah dan rapuh.
Dewan juga sangat menyesal mengapa pemda ngotot mengucurkan dana 15 milyar yang dicadangkan untuk pemilu-kada putaran ke 2. Pada hal dewan sudah menyurat pemblokiran dana tersebut hingga ada pertangung-jawaban penggunaan dana 12,4 milyar yang dipakai habis oleh 7 tersangka tanpa ada bukti jelas?

Maka Dewan menilai pemerintah provinsi Papua maupun pemda setempat masih mau memberikan peluang kepada koruptor untuk terus maling uang Negara dan akibatnya menyengsarakan rakyat kecil selaku pemanggu kepentingan langsungan dengan hayat pemilu-kada di Lanny Jaya.

Diharapkan semua pihak dan masyarakat Lanny Jaya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus berpikir jernih menahan diri dan melihat permasalahan yang terang dan tetap tenang megikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi cara dengan menghasut hasut rakyat adalah tindakan yang tidak terpuji karena fakta hukum tidak bisa dibalikan dengan monufer politik kotor yang dapat menjerumuskan rakyat ke ranah petaka dan kekacauan.

Selasa, 29 Juni 2010

BEM Papua se Jawa Bali: Usut Dulu Korupsi, Baru Lanjut Pemilukada



Jayapura (SN)- Dugaan korupsi yang dilakukan oleh bupati caretaker di empat kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah,Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Papua se-Jawa Bali mengeluarkan seruan untuk menunda pelaksanaan pemilukada di daerah tersebut.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Sekretariat PMKRI Jayapura, Minggu (27/06) sore, Ketua Umum BEM Papua se-Jawa Bali, John Wetipo mengatakan bahwa indikasi korupsi mengarah pada pembiayaan kampanye dalam pemilukada.

Oleh karena itu, Ia berharap semua pihak yang akan maju dalam pemilukada di empat kabupaten pegunungan tengah Papua tersebut untuk bersabar. “ Kami pastikan bahwa hasil korupsi digunakan untuk membiayai kampanye sehingga pemilukada harus ditunda terlebih dahulu”, jelasnya.

Ia juga menyesalkan minimnya pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan karena dana Otsus tidak didistribusikan kepada masyarakat. “Polda Papua, KPK dan BPK harus segera memeriksa keempat bupati caretaker tersebut”, lanjutnya.

Senada dengan John, salah satu tokoh pemuda pegunungan tengah Papua, Anes menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi di Mamberamo Tengah. Ia bahkan menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh bupati caretaker dan DPRD dalam kasus korupsi dana Otsus. “Sampai dengan saat ini infrastruktur pemerintahan belum dibangun seperti kantor Bupati dan DPRD. Ini kan tidak masuk akal”, ucapnya.

Dalam rangka menindaklanjuti siaran press, BEM Papua se-Jawa Bali akan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta mendesak KPK untuk melakukan audiensi terkait kasus korupsi tersebut. (Hry)Sumber....Nusantara