Tampilkan postingan dengan label Hak-Hak Rakyat Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak-Hak Rakyat Papua. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Februari 2012

Forkorus : Alihkan Kedaulatan ke Rakyat Papua


JAYAPURA- (Bem-Papua)Meski saat sedang menjalani sidang makar, namun tidak membuat Forkorus Cs diam. Justru mereka semakin keras untuk menyuarakan aspirasi dan keinginan mereka yakni pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“ Sebagai pemimpin Bangsa Papua atau ‘Presiden dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB)’ , saya menyerukan dengan sangat tegas kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun dari berbagai pihak yang selama ini ikut-ikutan memaksakan Bangsa Papua menjadi bagian dari NKRI, agar stop memaksakan Bangsa Papua Menjadi Bangsa Indonesia serta secepatnya akui dan alihkan kedaulatan
ke rakyat Papua.

Demikian, terdakwa Makar, Forkorus Yoboisembut yang didampingi oleh ‘Perdana Menteri NRFPB’, Edison Gladius Waromi, kepada wartawan usai pelaksanaan sidang kedua terhadap kasus makar yang disangkakan kepada mereka (lima terdakwa), di ruang sidang I dari Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Rabu (08/02) kemarin siang.
Menurutnya, mengapa saya katakan seperti itu, sebab bertentangan dengan identitas dan hati nurani kami selaku rakyat dan Bangsa Papua Barat maupun suku-suku asli Bangsa Papua, bertentangan dengan landasan ilmiah definisi bangsa dari kategori analitik atau kategori praktik, melanggar Deklarasi Umum HAM (DUMHAM) PBB, tentang HAM pada tanggal 10 Desember 1948 dan pemaksaan tersebut, sehingga telah banyak terjadi korban penyiksaan, pembantaian dan pembunuhan ratusan ribu orang asli Bangsa Papua oleh kekejaman dan kekerasan aparat TNI/Polri sejak Tahun 1962 sampai saat ini. “Jadi, sekarang kami telah membentuk Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB) dan itu telah diumumkan dalam Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, tanggal 19 Oktober 2011 lewat KRP III lalu, dimana juga terjadi peristiwa pembunuhan terhadap tiga pasukan Penjaga Tanah Papua (Petapa), di Lapangan Zakheus, Padang Bulan, Abepura,” tegasnya.

Lanjutnya, bentuk-bentuk pemaksaan dan segala macam bujukan atau rayuan gombal segera dihentikan oleh Indonesia, yakni berupa bentuk operasi militer dalam berbagai sandi operasi, janji pemberian Otonomi yang luas dan riil oleh Alm. Mantan Presiden Soeharto, yang diubah menjadi Otonomi Daerah (Otda) dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 tahun 1969, pemaksaan UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dan program UP4B yang dimulai pada tahun 2010 merupakan pahlawan kesiangan saja.
“Segala bentuk kebijakan atau bujukan dari Pemerintah Indonesia untuk percepatan pembangunan diatas Tanah Papua Barat, itu kami anggap sebagai lagu lama yakni sejak Tahun 1969, jadi bukan suatu kebijakan baru diatas Tanah Papua Barat,” ungkapnya.

Forkorus mengharapkan kepada orang asli suku-suku Bangsa Papua tidak menjadi lebih bodoh seperti dari seekor keledai atau mudah di bodohi dan selalu menerima kebohongan, agar tidak terperosok masuk ke dalam lubang kebodohan dan segala bentuk penipuan yang sama, sehingga kita tidak terus dibuat menderita seperti sekarang ini.
“Karena UP4B dalam konteks situasi sosial politik sekarang ini, yang artinya dengan Unit Pemusnahan Pribumi Papua Barat (UP4B) atau Unit Percepatan Perampokan Potensi (Kekayaan Alam) Papua Barat,” amggapnya.

Kata Forkorus, orang-orang asli suku-suku dari Bangsa Papua Barat lambat laun akan termarjinalkan diatas Tanahnya sendiri dan Sumber Daya Alam (SDA) yang diambil alih tata ruang hidup (TRH) kampung-kampung tradisional dalam setiap sub-suku dan suku terhadap SDA kita akan dirusak, sehingga suatu saat nanti rakyat bangsa Papua akan menjadi miskin diatas tanah leluhurnya sendiri.
“Jadi, untuk menyelematkan dan melindungi dirik kita sebagai orang asli Bangsa Papua dari Creeping Genocide atau Slow Motion Genocide serta perampokan atas tanah dan SDA milik kita yang merupakan Mama bagi keberlangsungan eksistensi kehidupan anak cucu kita, maka kita harus memulihkan Negara Papua yang dianggap sebagai Negara Boneka, suatu penghinaan oleh Soekarno yakni dalam wujud Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB),” tandasnya.

Sementara itu dalam didang kedua terhadap ke lima terdakwa Makar atas nama Forkorus Yoboisembut (Presiden NRFPB), Edison Gladius waromi (Perdana Menteri NRFPB), Agustinus M. Sananay Kraar, Selpius Bobii dan Dominikus Sorabut, kembali di gelar untuk kedua kalinya dengan agenda persidangan yakni membacakan Eksepsi (keberatan) atas tuduhan surat dakwaan atau Pasal-Pasal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus makar Forkorus Yoboisembut, Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, dimulai tepat pada pukul 08.30 WIT, kemarin pagi.
Maka dari sidang kedua ini Tim Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua diantaranya Johanis H. Maturbongs, SH. Gustaf R. Kawer, SH. M.Si. Rahman Ramli, SH. Latifah Anum Siregar, SH. Olga Hamadi, SH. Robert Korwa, SH. Pieter Ell, SH. yang beranggotakan sebanyak 36 orang advokat mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap semua surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara: PDM-457/JPR/Ep.2/12/2011.
Dimana Tim PH terdakwa menyatakan, keberatan terhadap proses penangkapan, pemeriksaan awal dan syarat materiil surat dakwaan, pelanggaran terhadap KUHAP, penangkapan para terdakwa tidak sesuai prosedur KUHAP, pemeriksaan awal oleh Kepolisian ke lima terdakwa ini tanpa didampingi Penasehat Hukum. “Dimana diketahui bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 106 dan 160 yang semulanya disangkakan ke lima terdakwa adalah diatas lima tahun atau enam tahun sampai dengan seumur hidup, maka sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1565/K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yakni dengan tidak ditaatinya pasal 56 KUHAP atau tidak ditunjuknya PH untuk ke lima terdakwa baik pada saat penyidikan dan penuntutan, maka dakwaan JPU batal demi hukum,” ungkap PH lima terdakwa.

Mereka juga menyatakan, prosedur-prosedur dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat dakwaan JPU menjadi tidak sah dan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada ke lima terdakwa.
“Kami selaku PH ke lima terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pemriksa Perkara ini, untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap ke lima terdakwa adalah cacat hukum, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, perbuatan ke lima terdakwa bukanlah tindak pidana “Percobaan Turut Serta Melakukan Makar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima surat dakwaan JPU Nomor PDM-457/JPR/Ep.1/12/2011 dan segera membebaskan ke lima terdakwa dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik ke lima terdakwa,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julius D. Teuf, SH. yang dibantu oleh Ahmad D, SH. Steven Rambi, SH dan Maskel Rambolangi, SH. saat dikonfirmasi oleh Bintang Papua usai persidangan menyatakan, eksepsi atau keberatan yang diajukan PH ke lima terdakwa ini merupakan hak ke lima terdakwa untuk menyampaikan suatu bantahan atas surat dakwaan dari kami selaku JPU ke lima terdakwa pada sidang perdana 30 Januari 2012 lalu.
“Adapun materi eksepsi yang di bacakan oleh PH ke lima terdakwa dalam berbagai hal yang dikedepankan, namun kami akan memberikan jawaban (replik) atas Eksepsi PH ke lima terdakwa yang mengacu pada Pasal 156 KUHAP atau Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, disana nantinya akan ditetapkan batasan eksepsi dari PH ke lima terdakwa,” kata Julius D. Teuf, SH. kepada Bintang Papua, Rabu (08/02) usai acara sidang kedua dari ke lima terdakwa kasus makar dalam KRP III ini.

Lanjutnya, kami juga sudah mendengar uraian eksepsi dari PH ke lima terdakwa ini, yang mana menurut pandangan kami bahwa isi dari eksepsi tersebut banyak terdapat hal-hal yang menyimpang dari pembacaan eksepsi PH ke lima terdakwa saat sidang digelar tadi.
“Jadi, konkretnya kami akan bacakan pada jadwal sidang selanjutnya pada hari Jumat (17/02) pekan depan, yakni dalam penyampaian replik atau jawaban atas eksepsi yang diajukan dan dibacakan PH ke lima terdakwa tadi,” ungkapnya.

“Pasal-pasal yang tercantum didalam surat dakwaan merupakan Undang-Undang (UU) warisan dari penjajahan kolonial Pemerintahan Netherlands (Negara Belanda), dimana menurut PH ke lima terdakwa merupakan suatu kekeliruan, dikarenakan sudah 100 tahun lebih Indonesia masih saja menggunakannya hingga sekarang ini, tapi yang pastinya pasal-pasal surat dakwaan kami yang dimaksud dalam Pasal 106 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, itu masih berlaku dan diterapkan secara sah, resmi dan benar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Bintang Papua, pada pelaksanaan sidang yang kedua ini, berlangsung aman dan lancar, namun dari luar ruangan sidang tindakan dari aparat keamanan sangat disayangkan sekali, yang dimana aparat tersebut berusaha menghalang-halangi dan melarang tugas dari seorang jurnalis yang akan meliput sidang Forkorus, Cs yang terbuka untuk umum.

Dimana tindakan keras dari aparat ini langsung mendapat perlawanan oleh sejumlah media cetak maupun media elektronik baik lokal dan nasional, yang langsung melaporkan kejadian ini kepada atasannya, selang sepuluh menit kemudian suasana diluar ruang sidang menjadi kondusif dan tenang kembali, setelah oknum polisi KK tersebut mendapatkan pengarahan dan penjelasan dari atasannya, bahwa kamu atau seluruh aparat keamanan yang ada di dalam areal sidang tidak boleh melarang tugas dan kerja dari seorang jurnalis atau wartawan.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU ini diketuai oleh Majelis Hakim, Jack Jacobus Oktavinus, SH. MH. yang dibantu oleh Hotmar Simarmata, SH. MH. Willem Marco Erari, SH. Petrus Maturbongs, SH. dan sidang terhadap ke lima terdakwa ini ditunda hingga pekan depan (Jumat, 17/02) dengan agenda replik (jawaban) dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh PH ke lima terdakwa kasus makar (Forkorus Yoboisembut, Cs). (CR-36/don/l03)

Sumber:Bintangpapua

Sabtu, 12 November 2011

Jumat, 11 November 2011

Mumpung Obama Datang, Indonesia Harus Sampaikan Soal Situasi Freeport

Presiden Amerika, Serikat Barack Obama, datang ke KTT ASEAN di Bali yang berlangsung November ini. Kedatangan Obama, menurut pengamat hubungan luar negeri, Makmur Keliat, harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Salah satunya terkait isu yang tengah menghangat, yaitu Freeport dan mogoknya karyawan pertambangan emas terbesar di dunia itu. "Kita juga bisa menyampaikan secara terus terang kepada Obama terlkait kritikan-kritikan mengenai Freeport," katanya. KTT ASEAN dan Asia Timur itu akan berlangsung pada 17-19 November 2011. Acara ini akan diikuti sebanyak 20 pejabat negara setingkat kepala negara, termasuk Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Obama dijadwalkan tiba di Bali pada 16 November 2011 untuk menghadiri KTT ASEAN ke-19 dan KTT Asia Timur di Nusa Dua. Sementara situasi di Freeport masih buntu. Pekerja masih mogok karena negosiasi kenaikan upah mereka belum sepakat dengan manajemen. Di samping itu, teror penembakan pun terus berlangsung.

Rabu, 09 November 2011

Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia

Freeport-McMoRan Copper & Gold, yang merupakan induk dari PT Freeport Indonesia menganggarkan ‘uang keamanan’ untuk operasionalnya di sejumlah negara. Di Indonesia, ‘uang keamanan’ Freeport mencapai US$ 14 juta atau sekitar Rp 126 miliar, terbesar setelah setoran keamanan ke AS.

Berdasarkan laporan keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold, disebutkan anggaran keamanan untuk di Indonesia mencapai US$ 14 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkan ‘uang keamanan’ di AS yang mencapai US$ 81 juta. Namun Freeport tidak mengeluarkan anggaran keamanan untuk operasionalnya di Chili, Peru dan Republik Demokratik Kongo. Ditambah uang keamanan dalam jumlah kecil di sejumlah negara, total dana yang digelontorkan Freeport untuk keamanan mencapai US$ 97 miliar. Dalam laporan keuangan tersebut, Freeport membuka dana-dana yang dibayarkannya ke pemerintah di negara-negara tempat mereka beroperasi. Termasuk di Indonesia, yang masuk dalam kandidat negara Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) pada 2010.

Dijelaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) bekerjasama dengan pemerintah memelihara pesanan publik, mendukung upaya penegakan hukum dan melindungi personel serta properti perusahaan. Untuk itu, PTFI memberikan dukungan biaya penyediaan keamanan dari pemerintah hingga US$ 14 juta pada tahun 2010. Dana dukungan keamanan ini digunakan untuk bermacam infrastruktur dan biaya lain termasuk makanan, perumahan, bahan bakar, perjalanan, perbaikan kendaraan, biaya kecelakaan dan administrasi serta program bantuan komunitas.

Secara total, pembayaran Freeport ke pemerintah Indonesia pada tahun 2010 mencapai US$ 1,974 miliar. Rincian dari setoran Freeport ke Indonesia adalah:

* Pajak Pendapatan Korporasi, Refunds Netto : US$ 1,293 miliar
* Pajak Withholding untuk dividen asing : US$ 173 juta
* Pajak gaji karyawan : US$ 43 juta
* Dividen : US$ 169 juta
* Royalti dan pajak lainnya : US$ 185 juta
* Biaya Keamanan (Property Taxes) : US$ 14 juta
* Pajak dan Fee lain-lain : US$ 97 juta.

Setoran Freeport ke pemerintah Indonesia merupakan yang terbesar. Kepada pemerintah AS, Freeport ‘hanya’ setor US$ 749 juta. Total setoran Freeport ke pemerintah di negara-negara tempat dia beroperasi mencapai US$ 3,744 miliar.

Seperti diketahui, masalah biaya keamanan Freeport ke personel militer di Indonesia baru-baru ini menuai kritikan. Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk pengamanan obyek vital PT Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 yang diperoleh KontraS, mereka terdiri dari 50 anggota Polda Papua, 69 anggota Polres Mimika, 35 anggota Brimob Den A Jayapura, 141 anggota Brimob Den B Timika, 180 anggota Brimob Mabes Polri dan 160 anggota TNI. Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan imbalan Rp 1,25 juta per orang yang diberikan langsung oleh manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan adanya dana dari Freeport untuk personel Polri di Papua. Menurut Kapolri, dana itu seperti uang saku. “Kalau misalnya ada bantuan dari salah satu yang kita lakukan kegiatan pengamanan tentunya itu adalah bagian dari seperti uang saku,” ujar Kapolri.

Senin, 20 Juni 2011

PEMILUKADA KABUPATEN LANNY JAYA



Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Se-Jawa dan Bali (Bem-Papua Jawa Bali);Mengharapkan kepada pihak Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda papua,diberi waktu kepada Ketua KPUD Lanny Jaya bersama sekretaris KPUD,untuk menjalankan pemilukada kabupaten lanny jaya,karena sesuai dengan jadwal kampanye 6 (enam);calon kandidat bupati dan wakil bupati priode 2011/2016; telah melakukan kampanye dari tanggal 7 sampai saat ini dan jadwal pencoblosan kotak suara tanggal 24 Juni/2011,Oleh karena itu dua orang tersangka Ketua KPUD dan sekretaris dikasih pulang ke lanny jaya untuk menjalankan tugas yang ditetapkan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten lanny jaya priode 2011/2016.
Bem-Papua Jawa Bali,Tidak menguranggi apa pun yang telah menjalankan Hukuman sesuai dengan perbuatanya tersangka yang merugikan uang Negara,namun proses hukum tetap berjalan dan pemilukada sesuai jadwal KPUD Lanny Jaya Tetap berjalan,supaya tidak merugikan calon kandidat dan pada umumnya masyarakat lanny jaya.
Dengan ini kami menyatakan sikap!.

1.Ketua KPUD dan Sekretaris,Segera kembali ke lanny Jaya.Untuk menjalankan Tugas pemilukada
2.Kejaksaan Tinggi Papua,bisa mempertimbangkan proses jalanNya pemilukada kabupaten lanny jaya.
3.Setelah selesai pemilukada kabupaten lanny jaya,segera ditangkap 7 Orang tersangka yang merugikan uang negara Rp.12,4 Milyar.

Wamena.11 Juni/2011

Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM-PAPUA)
Jawa Bali


John Wetipo
Ketua

KASUS KORUPSI KPUD LANNY JAYA

Press Release, Wamena11 Juni 2011


KetuaDPRD Lanny Jaya Yemis B. Kogoya S.ip mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Papua segera mengejar dan menangkap 4 tersangka lainnya yang masih melarikan diri. Dalam waktu dekat harus hadirkan 4 tersangka untuk mempertangunggung-jawabkan perbuatanya di depan hukum.
Jangan berlarut-larut melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, karena mereka tidak kooporatif memenuhi panggilan kejaksaan tinggi Papua. Upaya paksa terhadap pelanggar adalah menkanisme dan prosedur hukum yang lazim berlaku dalam system hukum NKRI. Hal itu bisa berlaku bagi siapa saja yang tidak mengindahkan panggilan berturut-turut 3 kali karena jelas melawan hukum.

DPRD khwatir bila berlarut-larut melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,maka tersangka manfaatkan kesempatan untuk menghilangkan barang bukti karena penjabat bupati juga terlibat sehingga ada peluang untuk mengeluarkan uang Negara secara illegal untuk memperkaya diri dan dapat lolos dari jeratan hukum.
Kami tegaskan bahwa pihak kejati Papua,segera kordinasi dengan kajari wamena dan kapolres untuk bertindak tegas upaya paksa terhadap 4 tersangka,karena buktinya kemaring 2 orang tersangka ada lihat masih berkeliaran di wamena tetapi kenapa yang berwenang tidak mau menahan mereka?

Siapa pun didepan hukum statusnya sama, tak ada yang impunity hukum dalam aturan dan system hukum NKRI. Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan supermasi hukum karena wibawa hukum bisa lemah dan rapuh.
Dewan juga sangat menyesal mengapa pemda ngotot mengucurkan dana 15 milyar yang dicadangkan untuk pemilu-kada putaran ke 2. Pada hal dewan sudah menyurat pemblokiran dana tersebut hingga ada pertangung-jawaban penggunaan dana 12,4 milyar yang dipakai habis oleh 7 tersangka tanpa ada bukti jelas?

Maka Dewan menilai pemerintah provinsi Papua maupun pemda setempat masih mau memberikan peluang kepada koruptor untuk terus maling uang Negara dan akibatnya menyengsarakan rakyat kecil selaku pemanggu kepentingan langsungan dengan hayat pemilu-kada di Lanny Jaya.

Diharapkan semua pihak dan masyarakat Lanny Jaya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus berpikir jernih menahan diri dan melihat permasalahan yang terang dan tetap tenang megikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi cara dengan menghasut hasut rakyat adalah tindakan yang tidak terpuji karena fakta hukum tidak bisa dibalikan dengan monufer politik kotor yang dapat menjerumuskan rakyat ke ranah petaka dan kekacauan.

Senin, 08 November 2010

PT.FREEPORT TRAGEDI BANGSA PAPUA BARAT !



PT.FREEPORT TRAGEDI BANGSA PAPUA BARAT !

Selamat datang presiden Amerika Serikat Barack Obama ke Indonesia.Bahwa sudah setengah abad lamanya perusahaan Negara anda “PT.Freeport”berdiri diatas tanah kami papua barat.Tidak ada kemajuan positif yang kami dapatkan dari kehadiran perusahaan raksasa dunia ini.Kami ditindas hak kami ,hak kami dirampok oleh perusahaan anda .Keadilan yang bermartabat kami butuhkan saat ini.Kami minta perusaan Amerika Serikat di papua barat ,PT.Freeport harus di Tutup Total dalam kujungan kenegaraan saat ini.
Perlu Tuan Obama ketahui bahwa.Freeport masuk di tanah papua barat dan melakukan eksplorasi Tahun 1967 secara illegal dengan mengabaikan Hak-hak politik dan Hak-hak hulayat atas tanah kami.Perlu Tuan ketahui bahwa ,sejak militer Indonesia melakukan invansi 1963 ke papua barat,wilayah tanah kami di klaim oleh pemerintah Indonesia sebagai wilayah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Ironisnya setelah konspirasi politik busuk dilakukan antara pemerintah Indonesia –Amerika Serikat (AS) dan Belanda,Hak-hak politik rakyat papua barat dirampas dan digadaikan melalui rekayasa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969).Kini rakyat papua barat Telah sadar bahwa Freeport merupakan akar kejahatan konflik politik,sosial dan budaya di papua barat.
Rakyat papua barat mendesak juga kepada pemerintah Indonesia harus membicarakan masalah Freeport dengan Obama sebagai jaminan politik penyelesaian konflik di papua barat.Sebagaimana telah dilakukan oleh pemerintah melalui KOMNAS HAM.Apresiasi bagi jajaran Komisi Nasional HAM yang telah berupaya memanggil para petinggi Freeport untuk Mendialogkan masalah Freeport atas masalah yang terjadi.Namun,harus lebih bergigi,bahwa upaya pemanggilan jajaran Freeport oleh KOMNAS HAM sebagai bentuk intervensi lembaga Negara yang patut ditiru oleh elemen Negara lainya.

Kami rakyat papua barat pun menyayagkan Protokoler Negara yang tidak mengatur kujungan kenegaraan Obama ke papua barat”medan masalah Freeport “,Namun Obama hanya dipastikan mengunjungi wilaya jawa atau Jakarta ,kami rakyat papua barat kecewa atas ketidak hadiran Obama di papua barat,sebab keberadaan Aset vital Amerika ada di tanah papua barat.Kami bertanya kepada Obama sebagai perai Nobel Kemanusiaan ini semestinya dalam perhelataannya yang pertama kali ini masyarakat Internasional melihat secara dekat realitas situasi kemanusiaan dan demokrasi yang terjadi di papua barat,terutama membugkaman terhadap kejahatan sejarah integrasi dan pelangaran HAM di areal Freeport di papua barat.Inilah kenyataan pahit terus dikubur oleh Obama yang tidak tegas soal perilaku perusahaan milik Negaranya”PT.Freeport Mc Mooran Cooper dan Gold/PT.Freeport Indonesia”yang sudah sekian puluh tahun menimbulkan tragedy ketakutan,terror,konflik dan pelangaran Hak Asasi Manusia.Hubungan Freeport dan kejahatan lingkungan hidup suatu masalah mendesak yang juga butuh perhatian serius dari se-orang Obama yang kita kenal menggugah dunia dengan prinsip keadilan dan pemenuhan HAM.
Disatu sisi,BEM-PAPUA Jawa-Bali juga menduga bahwa tujuan kedatangannya Obama tidak lain adalah untuk memperkuat rezim Neoliberal-koruptor Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Kami tidak berharap banyak kehadiran Obama ke Indonesia memberi ruang bagi perubahan nasip rakyat papua barat,tetapi kehadiran Obama semata-mata hanyalah ajang konsolidasi korporasi yang terus menggenggam keutuhan rakyat kami,kehadiran Obama justeru member ruang bagi matinya kemerdekaan demokrasi dan keutuhan hidup masyarakat adat kami,sebab dipastikan sepeninggal kujungan Obama,sudah pasti roda investasi bertambah di tanah papua barat.
Dengan demikian Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Jawa-Bali menyatakan pendapat terbuka ataskujungan Obama diantaranya;

1.SEGERA TUTUP PT.Freeport di tanah papua barat.Pemerintah Amerika Serikat dibawah genggaman Obama sama saja wataknya bila Presiden Obama yang baru tidak mampu menggugurkan hegemoni Investasi Amerika di Negara lain seperti PT.Freeport di papua barat harus diubah mulai dengan keputusan moral seorang Obama sebagai Presiden Negara adidaya ini.

2.Kami mempertanyakan protokoler Negara yang tidak menjadwalkan kujungan Obama ke papua barat,sebab perusahaan AS terbesar berdiri di tanah papua barat dan bukan di Jakarta.

3.Mengutuk dengan keras Join Konsensus AS-Indonesia yang se-enanknya memasukan investasi baru di tanah papua barat tanpa proteksi kedaulatan politik,ekonomi dan keutuhan rakyat kami.
4. Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Jawa-Bali (BEM-PAPUA) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera memanggil petinggi Freeport pusat Mr.Jimm Bob Moffet untuk menghadap dalam rangka klarifikasi masalah kemanusiaan yang terjadi akibat operasi Freeport selama setengah abad di tanah papua barat.

5.Mengajak semua pihak untuk terlibat penuh dalam upaya penyelesaian masalah Freeport sebagai akar konflik masalah di papua barat guna mencari solusi bermartabat bagi pemenuhan hidup bangsa papua barat.Kami minta pemerintah fokus urus masalah pelangaran HAM secara menyeluruh dan pada khususnya terkait dengan status keberadaan Freeport di tanah papua barat,sebab Freeport biang kerok tragedy di tanah papua barat.

6.Menyeruhkan kepada pemerintah Indonesia –Amerika Serikat (AS)-Belanda dan masyarakat Internasional lainnya mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Meninjau kembali rekayasa Referendum (PEPERA 1969) dengan cara menggelar Referendum ulang sebagai alternatif penyelesaian konflik di papua barat.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat,dengan sesungguh-sungguh atas nama Tanah dan tulang belulang rakyat papua barat yang telah mati di medan pertempuran mendahului kita dan yang sedang berjuang serta anak-anak cucu kita di kemudian hari.

Fort Numbay,4 Nevember/2010


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM-PAPUA)
JAWA-BALI


JOHN WETIPO
Ketua Umum

Minggu, 12 September 2010

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

Press Release

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BEM Papua Se Jawa- Bali mendesak Gubernur Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan tugas dan tangungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara kita.

Desakan itu terkait dengan surat perintah Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura N0. 01/Pen.K/EKSEKUSI/2010 dalam /P.TUN.JPR. Tanggal 14 Juli 2010, dalam sengketa Pemilihan Umum Legislative tahun 2009-2014 di Jayawijaya.

Pihak PTUN Jayapura dan KPU Provinsi Papua sudah menyurat kepada Gubernur selaku tergugat I dan KPUD Jayawijaya tergugat ke II untuk melaksanakan pembatalan dan Penggantian Antar Waktu PAW terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya periode 2009/2014. Karena dalam perkara itu Pdt. Saul Elopere selaku penggugat tunggal sudah dimenangkan di persidangan PTUN Jayapura.

Konon, surat Keputusan Gubernur Papua SK No. 186 Tahun 2009 Tanggal 21 Desember tahun 2009 tentang peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya periode 2009/2014 harus dibatalkan demi hukum. Dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan Tata Usaha Negara Negara PTUN Jayapura maka SK Gubernur dianggap gugur dan tidak berlaku.

BEM Papua menilai dari aspek yuridis perkara sengketa pemilu Legislative Jayawijaya yang melibatkan Penggugat Pdt. Saul Elopre, dan terguggat Gubernur dan KPUD Jayawiajaya sudah final dan mengikat karena memepunyai kekuatan hukum tetap hal itu sesuai ketentuan pasal 116 Ayat 1-7 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

BEM Papua berpendapat KPU Provinsi selaku pimpinan satu tingkat dari KPUD Kabupaten/Kota harus mendesak KPUD Jayawijaya untuk melaksankan eksekusi, dan memberikan sanksi administrasi terhadap lima anggota KPUD yagn melanggar kode etik/ sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Pasal 2a UU. No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

BEM Papua mengharapkan Gubernur dan KPUD Jayawijaya segera memproses surat perintah eksekusi sesuai ketentuan Pasal 383 Ayat 2 hurf (f) UU. No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR, DPD, DPRD.

Sesuai ketentuan dalam tenggat waktu 60 hari proses pembatalan pengusulan dan Penggatian Antar Waktu terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya sudah harus dilaksanakan. Semua pihak yang terlibat harus proaktif dan koporatif menghormati aturan dan mekanisme hukum yang berjalan ini.

Jayapura, 13 September 2010

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

JOHN WETIPO

KETUA UMUM

Rabu, 18 Agustus 2010

Filep Karma Kembali Tolak Remisi



Jayapura—(Bem-Papua.pos); Pemberian remisi (pengurangan hukuman) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap Narapinada (napi), namun lain halnya dengan Napi Kasus Makar, Filep Karma. Ia justru menolak ‘hadiah’ dari pemerintah tersebut.
Ya, merasa tidak melakukan tindak pidana makar sebagaimana yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim, Filep Karma kembali menolak remisi (pengurangan hukuman) dari pemerintah.

Penolakan yang dibuatnya dalam bentuk surat setebal dua halaman tersebut dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar.
Saat ditemui wartawan usai mengantar Wagub sampai batas pintu untuk narapidana dan tahanan Lapas, Filep Karma mengatakan, ia menolah segala bentuk tawaran baik itu remisi, grasi ataupun yang lainnya dari pemerintah terkait pidana yang dijalaninya di Lapas Abepura.

‘’Karena saya merasa tidak bersalah. Saya menyuarakan hak demokrasi kok tidak boleh. Di Jakarta orang yang tempel foto Presiden di pantat kerbau tidak dianggap tindak pidana,’’ ungkapnya sambil menyerahkan surat penolakannya kepadas wartawan.
Di awal paragrap, pria yang memiliki nama lengkap Filep Jacop Semuel Karma dalam alinea pertama pada surat tertanggal tanggal 14 Agustus 2010 mengatakan dengan tegas penolakannya.

‘’Saya yang bertandatangan dibawah ini, menyatakan secara sadar dan tanpa tekanan oleh siapapun, menolak segala upaya pemberian remisi oleh kementerian Hukum dan Hah Azasi Manusia Pemerinth Republik Indonesia kepada saya sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini atau sampai kapanpun selama saya masih dalam status tawanan politik di Negara Republik Indonesia,’’ demikian bunyi sebagian dari aline pertamanya.

Hal itu, masih dalam surat yang tembusannya disebarkan kepada 26 tembusan termasuk Presiden SBY maupun sejumlah organisasi internasional seperti Amnesti Internasional di London dan lain-lain, karena dengan sejumlah alasan lain. ‘’Hal ini saya lakukan sebagai sikap protes atas segala bentuk pelanggaran oleh penyelenggara negara Republik Indonesia terhadap Filsafat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ,’’ ungkapnya.

Selain itu juga terdhadap HAM pada Bangsa Papua dan diatas Tanah Papua Barat sejak 1 Mei 1963 hingga saat ini, semua Perjanjian Internasional, Hukum Internasional dan Konvenan Internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI.
14 Napi Langsung Bebas

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momen yang ditunggu bagi setiap narapidana untuk mendapat kado istimewa berupa pengurangan masa pidananya atau remisi.
Bertepatan HUT RI ke-65 kemarin, 14 narapidana binaan Lapas Abepura langsung bebas. Sedangkan 115 napi lainnya mendapat pengurangan masa pidananya antara 2 sampai 6 bulan.

Pemberian remisi dari Mentri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tersebut dilaksanakan dalam bentuk upacara yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem yang sekaligus menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana.
Kalapas Abepura Drs. Liberti Sitinjak,MM,M.Si mengatakan bahwa total warga binaannya yang mendapat remisi adalah 129 orang napi dan 14 napi diantaranya langsung bebas. ‘’Yang mendapat remisi adalah mereka yang masa pidananya minimal telah dijalani selama enam bulan dan telah menunjukkan perilaku yang baik selama dalam masa pidananya,’’ ungkapnya kepada wartawan usai upacara pemebrian Remisi di Aula Lapas Abepura.

Sementara itu, usai memberikan remisi, dalam perjalanan untuk istirahat sejenak di ruang kerja Kalapas Abepura dicegat oleh salah satu narapidana kasus makar yakni Filep Karma yang saat penyelenggaraan upacara kemarin menggunakan pakaian sedikit rapi berwarna coklat selayaknya seorang PNS dengan bendera Bintang Kejora menempel di dadanya.

Namun ternyata bukan terkait dengan pidana yang dijalaninya, melainkan terkait dengan fasilitas kebersihan berupa truk sampah serta air bersih. ‘’Tadi dalam kesempatan bincang-bincang dengan Wakil Gubernur juga dibahas tentng seorang warga binaan yng membisikkan bahwa kita membutuhkan mobil bak sampah dan tangki air yang kedepan akan dikoordinasikan dengan Kakanwil,’’ jelasnya. (aj)
Sember :Bintang Papua

Kamis, 29 Juli 2010

Mahasiswa Papua Tuntut Dana Pendidikan


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM-PAPUA) merusak Kantor Penghubung Papua di Jalan Suryo Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

'Kita hanya menuntut realisasi pencairan dana pendidikan akhir sebesar 30 persen karena DPRD Tolikara sudah janji untuk menganggarkan,' kata Koordinator BEM Papua se-Jawa Bali Jamwenda di Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Yan wenda mengatakan, pengrusakan Kantor Penghubung Papua itu sebagai bentuk kekesalan mahasiswa terhadap Pemerintah Kabupaten Tolikara yang tidak kunjung mencairkan dana pendidikan akhir.

Yan wenda menegaskan, anggota DPRD Tolikara sudah menjanjikan pencairan dana pendidikan akhir tahun 2009/2010 sebesar Rp 10,6 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Para mahasiswa itu menginap di Kantor Penghubung Papua sejak Senin (26/7), guna menunggu jawaban kepastian pencairan dana itu. Namun kepastian itu tidak kunjung datang.

Akibatnya, puluhan mahasiswa Papua merusak Kantor Penghubung itu dengan memecahkan kaca, membakar pot bunga, serta merusak bagian atap bangunan.

Yan wenda menuturkan, pihaknya mengancam akan membakar bangunan Kantor Penghubung Papua, jika Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Tolikara tidak merealisasikan aspirasi mahasiswa itu.

Akibat insiden pengrusakan itu, sejumlah petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kebayoran Baru melakukan penjagaan untuk mengamankan tempat kejadian, namun tidak ada korban maupun mahasiswa yang diamankan polisi. (Fat/At)

Sumber......MEDIAH INDONESIA

Senin, 26 Juli 2010

MAHASISWA ASAL KABUPATEN TOLIKARA PALANG KANTOR PERWAKILAN PAPUA DI JAKARTA

Jakarta-(bempapua.pos)-Senin 26 Juli/2010;Mahasiswa asal kabupaten tolikara se-jawa dan bali palang kantor perwakilan papua di jakarta,dengan alasan dana tugas akhir diluar papua tidak dibagikan kepada mahasiswa asal kabupaten tolikara yang kuliah diluar papua.

Ratusan mahasiswa asal kabupaten tolikara se-jawa dan bali mulai melakukan pemalangan kantor perwakilan papua di jakarta,senin jam 08-00 Wib.Sampai sore 17-00 Wib.Ketua Badan Pengurus Harian Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tolikara (BPH-PMPT) ,se-Jawa dan Bali ,Tommy O .Erelak mengatakan bahwa,dari tahun 2009-2010,kami tidak dibagikan danah tugas akhir dan dana pemondokan atau kontrakan asrama berapa kota study se-jawa dan bali dan kami pertanyakan kepada pemerintah daerah kabupaten tolikara,mengapa seluruh papua sudah dibagikan dana tugas akhir,tapi kami mahasiswa diluar papua dalam dua tahun ini belum dapat sampai saat ini.

Tommy Erelak ,dengan tegas menyatakan bahwa,kami tetap bermalam di kantor perwakilan papua di jakarta,waktu yang tidak ditentukan sampai ada jawaban dari pemerintah daerah kabupaten tolikara.

Salah satu pengurus ikatan mahasiswa tolikara Yan Wenda menambahkan bahwa,kawan-kawan kami mahasiswa asal tolikara yang lainya masih perjalan menuju ke jakarta untuk bergabung dengan kami dan juga kami mahasiswa asal tolikara menduga bahwa dana pendidikan akan dipergunakan untuk pemilikada periode 2010/2015.

Sebagai ketua Tommy menambahkan bahwa,tuntukan kami tidak dijawab oleh pemerintah daerah kabupaten tolikara,maka pemilukada harus dibatalkan,karena kami generasi mudah kabupaten tolikara masih peduli dengan daerah kami disana dan juga setelah kami kuliah juga pasti akan kembali ke daerah kami untuk membangun kabupaten tersebut.
Kami juga kesal terhadap Bupati kami kabupaten tolikara,mengapa Bupati lain di papua bisa mengambil kebijakan untuk mahasiswa diluar papua mendapatkan perhatian khusus,tapi kami mahasiswa asal tolikara dalam dua tahun ini memang banyak kendala,kawan-kawan kami tidak selesaikan tugas akhir mereka,akibat kekurangan dana untuk menyelesaikan tugas akhir,karena biayanya sangat mahal.Tommy suara dengan keras menyatakan bahwa bupati kami segera datang ketemu kami untuk menjelaskan alasanya mengapa tidak dibagikan dana tugas akhir se-jawa dan bali,kalau tidak kami tetap tingal di kantor perwakilan papua di jakarta sampai permintaan kami digabulkan oleh pemerintah daerah kabupaten tolikara.(O W)

Sabtu, 17 Juli 2010

John Wetipo: Tolak Evaluasi Otsus, Tetap Tuntut Referendum



Jayapura(SN)- Kekecewaan masyarakat Papua sebagai imbas aspirasi referendum yang tidak dapat diperjuangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) masih berbekas hingga saat ini. Salah satu tanggapan diberikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Papua se-Jawa Bali, John Weitipo.
Kepada sejumlah wartawan, John yang baru saja menghadiri sidang gugatan sengketa pileg Kab Jayawijaya di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (14/07) mengatakan bahwa Otsus telah gagal sehingga segala bentuk revisinya tetap ditolak.


“Atas nama BEM Papua se-Jawa Bali, kami menolak adanya evaluasi Otsus dan tetap akan memperjuangkan referendum”, katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya sedang merencakan aksi lanjutan untuk meminta referendum. “ Kami sedang melakukan konsolidasi dan akan kembali melakukan aksi guna menuntut referendum”, terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa referendum merupakan cita-cita luhur masyarakat Papua sehingga tidak boleh ada kompromi dalam memperjuangkan cita-cita tersebut. (Hry)
Sumber:Nusantara

Minggu, 11 Juli 2010

Tuntut Referendum, Ribuan Massa Nginap di DPRP



JAYAPURA-(bem-papua.pos)Sesuai rencana sebelumnya, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil Papua Kamis (8/7) kemarin melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Mereka kembali melakukan demonstrasi untuk menagih janji DPRP atas tuntutan mereka saat melakukan aksi penolakan Otsus dan tuntutan referendum pada 18 Juni lalu.
Ribuan massa ini awalnya berkumpul di Waena dan Abepura. Massa dari Waena long march ke arah Abepura, bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu berkumpul disana. Setelah bergabung seluruh massa pendemo yang datang dari berbagai elemen masyarakat, massa dengan pengawalan aparat kepolisial, sekitar pukul 11.00 WIT mulai melakukan long march kearah Kota Jayapura.

Dalam aksinya, massa pendemo beberapa bendera, diantaranya bendera PBB, beberapa spanduk dan sejumlah pamflet. Diantar sejumlah spanduk, ada sebuah spanduk besar yang bercorak bendera bntang kejora.

Setelah menempuh jalan kaki sejauh 15 km, sekitar pukul 14.00 WIT, ribuan massa tersebut tiba di kantor DPRP di Pusat Kota Jayapura.
Di Jayapura kota sediri, terutama di emperan toko sepanjang Jalan Irian, sejak pukul 09.00 sWIT sudah ada konsentrasi massa. Kurang lebih 300 an orang sudah menunggu para pendemo yang datang dari Abepura.

Akibat aksi tersebut, arus lalulintas mengalami kemacetan, bahkan pertokoan di sepanjang jalan juga memilih tutup. Sebab dalam aksi long march ini, massa tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna jalan lain memilih berhenti, bahkan menghindar ke pinggir jalan.
Situasi Kota Jayapura siang kemarin, cukup lenggang. Banyak kendaraan dan angkutan kota memilih memarkir kendaraanya karena takut.

Para Pegawai negeri dan swasta banyak juga yang memilih tidak kantor atau bahkan pulang lebih awal karena khawatir terjadi keributan akibat demo besar-besaran tersebut.

Setelah tiba di halaman kantor DPRP, massa yang berjumlah sekitar 3 ribu hingga 5 ribu orang itu langsung berlari-lari mengelilingi halaman DPRP sambil meneriakkan kata-kata merdeka.

Koordinator Forum Demokrasi Papua Bersatu (FDPB) Salmon Yumame mengatakan, Papua harus bersatu, karena dengan bersatu aspirasi dapat didengar, dan penyaluran aspirasi tanpa melakukan kekerasan. “ Kami datang karena janji DPRP," teriaknya.
Dikatakan, jika tidak ada kata sepakat untuk digelar rapat paripurna oleh DPRP, maka massa akan menginap hingga ada hasil yang akan disampaikan oleh DPRP. "Kita akan tidur di sini (kantor DPRP, red) hingga ada jawaban yang akan kami dengar," ujarnya.
Massa meminta agar DPRP harus melakukan kerjasama dengan internasional untuk berbicara langsung dengan Presiden Amerika Barak Obama agar menegakkan keadilan dan berbicara soal referendum Papua Barat .

Sedangkan salah seorang pentolan pendemo, Mako Tabuni, dalam orasinya mengatakan, referendum bukan tujuan, penindasan, Otsus gagal, dikriminasi semunya bukan tujuan dari demo ini, namun tujuan ini adalah harga diri. "Ini adalah harga diri kami, sehingga harus diselesaikan dengan melibatkan internasional," ungkapnya.
Orasi-orasi tersebut berlangsung sekitar 5 jam dan massa akhirnya ditemui oleh anggota dewan dari berbagai komisi yang ada, sebab Ketua DPRP dan Wakil I DPRP, juga Ketua Komisi A tidak ada di tempat .

Massa sempat mengamuk karena kekecewaan mereka atas tidak adanya Ketua DPRP Drs.Jhon Ibo,MM sehingga sempat terjadi adu mulut antara massa dengan perwakilan anggota dewan yang hadir saat itu.

Wakil Ketua Komisi A Weynand Watori mengatakan, DPRP dipilih oleh rakyat, namun DPRP juga memiliki partai politik, sehinga dalam menindak lanjuti aspirasi, harus dibicarakan dulu ke pimpinan partai-partai politik. Ha itu baru akan berlangsung pada tanggal 30 Juli nanti. Setelah itu, aspirasi yang disampikan akan dibawa ke pemerintah pusat. "Ada mekanisme tertentu yang harus dilalui," katanya.

Hal ini membuat massa semakin marah dan meneriaki para wakil rakyat itu, bahkan massa hendak melakukan kekerasan, namun dihalangi dan didinginkan oleh massa lainnya, sehingga para anggota dewan kembali masuk ke Ruangan Badan Anggaran (Banggar) untuk mencari solusi. Sebagian pendemo sempat tidak menerima dan ada yang hendak ikut masuk, namun dihadang oleh massa pendemo yang lain.

Hingga pukul 18.00 WIT, massa tidak mendapat hasil kesepakatan dari para wakil rakyat itu dan akhirnya massa memilih tidur di halaman kantor DPRP.
Koordinator demo Salmon Yumame mengatakan, massa akan tidur di kantor DPRP ini hingga ada hasil. "Kita tunggu saja besok (hari ini,red), apa yang akan disampaikan anggota dewan yang terhormat itu," ungkapnya.

Dari pantauaan Cenderawasih Pos hingga pukul 20.00 WIT tadi malam massa masih tetap bertahan di DPRP.
Demo pengembalian Otsus dan menuntut referendum yang diisukan akan berlangsung anarkis, membuat pertokoan di wilayah Waena-Abepura yang biasa dilalui massa tersebut memilih untuk menutup tempat usahanya masing-masing.

Dari pantauan Cenderawasih Pos kemarin pagi di wilayah Abepura, massa dari Expo Waena dan Perumnas III Waena mulai melakukan long march menuju ke Abepura menyebabkan sebagian para pemilik toko, supermarket dan tempat usaha lainnya memilih untuk menutup usaha mereka.

Meski demikian, ada beberapa pertokoan yang ada di sepanjang jalan Waena-Abepura-Kotaraja yang masih tetap buka. Hanya saja, tidak membuka penuh pintu toko mereka. " Ya, isunya ada demo besar-besaran. Makanya kami memilih tutup saja," kata salah seorang pemilik ruko di Abepura yang enggan disebutkan namanya kepada Cenderawasih Pos.

Ia mengakui ada kekhawatiran tersendiri saat massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, melakukan perbuatan anarkis, sehingga ia memilih tidak mengambil resiko dengan tetap membuka usahanya tersebut.

Sejumlah pertokoan di depan Kantor Pos Abepura juga banyak yang tutup setelah massa mulai berkumpul di depan pertokoan tersebut. Apalagi, saat massa dari Expo Waena lewat ke Abepura.

SAGA Mall Abepura juga menutup pintu masuk ke mall tersebut, begitu juga Mega Abepura, Regina bahkan hingga Abepura Mall memilih untuk menutup pagar mereka sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam demo menuntut pengembalian Otsus dan referendum tersebut.

Hanya saja, dari pantauan Cenderawasih Pos, setelah massa yang melakukan long march tersebut lewat ke arah skyland, sebagian besar pertokoan dan mall tersebut kembali beroperasi seperti biasa. "Hanya kami khawatir saja, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi isunya begitu," ujar salah seorang pemilik ruko di Abepura yang juga enggan disebutkan namanya.
Sebaliknya, ketika ribuan massa tiba di Entrop dan longmarch kearah jantung kota Jayapura, toko-toko di sekitat Entrop dan Jayapura yang memilih tutup.
(ado/bat)

503 Aparat Kepolisian Kawal Aksi Demo
JAYAPURA - Sebanyak 503 personel aparat kepolisian dari Polresta Jayapura yang di back up anggota dari satuan Brimob Kotaraja kemudian Samapta Polda Papua terpaksa diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi demo damai besar-besaran yang dilakukan masyarakat Papua dari berbagai elemen perjuangan sipil di Papua baik dari dewan adat, presidium dewan Papua, Dewan adat Papua dan organisasi sipil lainnya di DPRP, Kamis (8/7) kemarin.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolresta Jayapura, AKBP. H. Imam Setiawan, SIK menegaskan, dalam aksi demo damai yang dilakukan ribuan masyarakat Papua itu, pihaknya telah mengerahkan sekitar 350 anggota dari Polresta Jayapura, kemudian juga diback up 103 anggota Samapta Polda Papua dan 50 anggota Brimob Polda Papua ditambah beberapa unit mobil water canon.
”Kita sifatnya hanya mengawal proses aksi demo damai yang dilakukan masyarakat Papua dengan mengerahkan 503 anggota polisi,”tukasnya
.
Ditegaskannya, pihaknya tetap konsisten terhadap siapa saja dari pendemo yang melakukan aksi anarkis, merusak fasilitas umum atau lainnya dengan menindak tegas tanpa pandang bulu. ”Meskipun sudah ada izin tapi tetap kita tindak tegas apabila bertindak anarkis,”tandasnya.

Sementara itu, dilaporkan disaat aksi demo damai berlangsung di Jalan Percetaan Jayapura, seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui berkewarganegaraan Perancis bernama Eduardo (34) terpaksa diamankan oleh aparat keamanan karena diduga telah menyalahi aturan dan mengganggung jalannya aksi demo. Kapolresta Jayapura, AKBP. H. Imam Setiawan, SIK ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos terkiat penangkapan 1 orang WNA asal Perancis diamankan.

Diakuinya, pihaknya mencurigai seorang WNA asal negara Perancis yang saat demo berlangsung sedang mengambil foto-foto kemudian langsung diamankan oleh aparat keamanan untuk dimintai keterangan.

WNA itu, lanjut Kapolresta, setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura ternyata memiliki visa wisata kemudian yang bersangkutan kebetulan baru tiba di Jayapura dengan tujuan berwisata. ”Sebenarnya tidak ada masalah dan WNA itu lengkap dengan visanya namun memang harus dimintai keterangan kemudian kami telah menyerahkan kepada pihak keimigrasian untuk proses selanjutnya,”ungkapnya. (nal) (scorpions)
Sumber :Cepos

Selasa, 29 Juni 2010

BEM Papua se Jawa Bali: Usut Dulu Korupsi, Baru Lanjut Pemilukada



Jayapura (SN)- Dugaan korupsi yang dilakukan oleh bupati caretaker di empat kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah,Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Papua se-Jawa Bali mengeluarkan seruan untuk menunda pelaksanaan pemilukada di daerah tersebut.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Sekretariat PMKRI Jayapura, Minggu (27/06) sore, Ketua Umum BEM Papua se-Jawa Bali, John Wetipo mengatakan bahwa indikasi korupsi mengarah pada pembiayaan kampanye dalam pemilukada.

Oleh karena itu, Ia berharap semua pihak yang akan maju dalam pemilukada di empat kabupaten pegunungan tengah Papua tersebut untuk bersabar. “ Kami pastikan bahwa hasil korupsi digunakan untuk membiayai kampanye sehingga pemilukada harus ditunda terlebih dahulu”, jelasnya.

Ia juga menyesalkan minimnya pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan karena dana Otsus tidak didistribusikan kepada masyarakat. “Polda Papua, KPK dan BPK harus segera memeriksa keempat bupati caretaker tersebut”, lanjutnya.

Senada dengan John, salah satu tokoh pemuda pegunungan tengah Papua, Anes menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi di Mamberamo Tengah. Ia bahkan menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh bupati caretaker dan DPRD dalam kasus korupsi dana Otsus. “Sampai dengan saat ini infrastruktur pemerintahan belum dibangun seperti kantor Bupati dan DPRD. Ini kan tidak masuk akal”, ucapnya.

Dalam rangka menindaklanjuti siaran press, BEM Papua se-Jawa Bali akan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta mendesak KPK untuk melakukan audiensi terkait kasus korupsi tersebut. (Hry)Sumber....Nusantara

Sabtu, 19 Juni 2010

Masyarakat Papua Kembalikan Otsus dan Tuntut Referendum



JAYAPURA-(Bem-Papua.pos)- Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat Papua, Jumat [18/6] kemarin mendatangi kantor DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi yang telah disimpulkan dalam Musyawarah Majelis Rakyat Papua [MRP] dan masyarakat asli Papua 9-10 Juni 2010 lalu.

Sebelum tiba di kantor DPR Papua sekitar pukul 14.30 WIT, ribuan massa melakukan long march dari kantor Majelis Rakyat Papua [MRP] menuju DPRP sambil membawa beberapa buah spanduk, poster-poster bertuliskan penolakan terhadap Pemilukada di Papua, Otsus gagal dan lain sebagainya.

Setibanya di halaman kantor DPRP, massa langsung melakukan beberapa aksi sambil meneriaki “Papua Merdeka”. Diawali dengan doa bersama yang dipimpin Pdt. Jhon Baransano, ribuan massa menuntut DPRP dapat mengakomodir hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama antara MRP dan seluruh masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama lainnya saat menggelar Musyawarah di kantor MRP 9-10 Juni 2010 lalu.

Dalam aksi tersebut, bukan hanya masyarakat, mahasiswa saja yang ikut menyuarakkan aspirasi mereka terhadap DPRP, namun beberapa anggota MRP dan unsur pimpinan pun ikut turun dalam aksi itu.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua antara lain, selama sembilan tahun Otonomi Khusus berjalan di tanah Papua didesak agar UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut dikembalikan, rakyat Papua menuntut dialog yang dimediasi oleh pihak internasional, menuntut referendum, menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk mengakui tentang kedaulatan bangsa Papua Barat, menolak dengan tegas seluruh proses Pemilukada di tanah Papua, hentikan program transmigrasi dan menuntut pemerintah pusat agar dapat membebaskan seluruh Tapol/Napol di seluruh Indonesia.

Sekitar satu jam lamanya menggelar berbagai orasi, akhirnya pendemo diterima oleh Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda didampingi beberapa anggota DPRP seperti Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, Ketua Komisi C, Carolus Bolly, Yan Ayomi, Yance Kayame dan lainnya.

Usai diterima Wakil Ketua dan anggota DPRP, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alue Alua, M.Th dalam kata pengantarnya menegaskan, MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat asli Papua, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh dewan.
“MRP hanya memfasilitasi masyarakat asli Papua untuk menyampaikan aspirasi dari hasil Musyawarah kemarin untuk diserahkan ke dewan, aspirasi ini juga nantinya akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus Alua dalam arahannya di depan pendemo.

Setelah itu, hasil rekomendasi pun dibacakan didepan ribuan massa dan seluruh masyarakat yang hadir, Ketua Forum Demokrasi Papua Bersatu [Fordem], Salmon Jumame membacakan hasil Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua. Dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi yang diserahkan Wakil Ketua MRP, Dra. Hanna Hikoyabi dan diterima Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda.

Usai diserahkannya hasil rekomendasi tersebut, masyarakat memberikan deadline kepada DPRP agar rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu. Namun setelah Yunus Wonda menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan DPRP saja, dimana harus dikoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Provinsi Papua Barat.
Usai mengatakan hal itu, maka masyarakat meminta agar dalam jangka waktu tiga minggu DPRP harus menyelesaikan aspirasi yang disampaikan. Jika tidak, maka pada tanggal 8 Juli 2010 mendatang, masyarakat akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Yunus Wonda juga mengungkapkan, aspirasi atau hasil rekomendasi yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti bersama Provinsi Papua Barat dan akan dilakukan dalam sidang paripurna.

Dalam aksi itu juga, selain menyerahkan hasil rekomendasi kepada DPRP, perwakilan masyarakat juga mengembalikan buku UU Otonomi Khusus bersamaan dengan Bendera Merah Putih secara simbolis kepada pimpinan dewan, untuk dikembalikan ke pemerintah pusat dengan tanda bahwa Otonomi Khusus di tanah Papua dinyatakan gagal.
Setelah bisa menerima usulan yang disampaikan pimpinan DPRP, maka berbagai element masyarakat bersepakat menandatangani perjanjian tentang rekomendasi yang dihasilkan akan segera ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan. Setelah itu, massa membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIT dengan tertib.
DPRP Mendukung

Ketua Komisi A Ruben Magai kepada wartawan di press room DPRP, usai aksi demo yang digelar masa mendukung MRP,Jumat [18/6] kemarin
“Tahun 2000 lalu, kongres II orang Papua sepakat minta merdeka, tapi keinginan besar itu dibalas pemerintah pusat dengan Otsus,” kata Ruben.
Pemerintah, kata Ruben, menyatakan bahwa Otsus tidak dilaksanakan dan ini sudah jelas menjadi komitmen Negara didalam UU Otsus tahun 21.
Tetapi komitmen Itu tidak diterjemahkan dengan baik oleh setiap alat kelengkapan Negara baik pusat mapun di daerah.

Dimana, lanjut Ruben, hal tersebut lantas dipandang masyarakat Papua sebagai kegagalan Otsus, yang berawal dari ketidak siapan pemerintah Papua membuat grand design dari pada Otsu situ sendri.

“Grand desain dipakai sebagai satu ukuran evaluasi otsus, tapi hari ini tidak ada grand desain itu,” kata dia.

Sehingga DPRP sebagai penampung aspirasi masyarakat Papua akan mendukung masyarakat Papua mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, yang akan dilakukan melalui rapat Pansus DPRP dan tindak lanjut ke pusat.

“Nanti tergantung pemerintah pusat mau memberikan apalagi bagi orang Papua, apakah Otsus lagi atau Karena DPRP hantya penyambung aspirasi rakyat,” kata dia.
Ruben juga menilai, permintaan referendum yang disampaikan masa pendemo yang berorasi dihalaman kantor DPRP, Jumat kemarin merupakan kegagalan negara. [anyong/lina]

Rabu, 16 Juni 2010

S E R U A N !!

S E R U A N !!

AKSI PERKABUNGAN NASIONAL
Otsus Gagal Refrendum Solusi Bagi Rakyat Papua Barat

Musyawara besar majelis rakyat papua (MRP) yang berlangsung pada Hari/Tanggal : 09-10 Juni/2010
Di ruang sidang majelis rakyat papua (MRP);yang di ikuti oleh seluruh komponen rakyat papua barat.Tanpa terkecuali telah menetapkan keputusan kultural rakyat papua pada tanggal 16 Juni/2010,bahwa Otsus papua gagal total dan Refrendum Solusi Bagi Rakyat Papua Barat.

Dengan demikian maka,kami menyeruhkan kepada seluruh rakyat papua barat untuk terlibat dalam aksi damai bersama MRP,mengantarkan keputusan MRP tersebut diatas ke DPRP provinsi papua dan DPRD Provinsi Irian Jaya Barat dan DPRD kabupaten kota se-tanah papua.

Kegiatan aksi tersebut akan dilakukan pada :
Hari/tanggal : Jumat 18 juni/2010
Tempat : Kantor DPRP Papua.
Titik Kumpul : Kantor MRP
Jam : 07.00-09.00 Berkumpul langsung melakukan
logmarch dari MRP menuju DPRP Papua.

Demikian seruan aksi damai perkabungan nasional,turun jalan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat papua,tanpa terkecuali.PNS papua diseluruh intansi di tanah papua ,pengusaha papua,TNI/POLRI Papua,Ingat.!..............Perjuangan Kita Adalah Perjuangan Tanpa Kekerasan.
Bangkit Melawan Tunduk Tertindas Atau Mundur Penghianat .Hanya Satu Kata.......................LAWAN !!.

Senin, 14 Juni 2010

Pansus Desak KPU Tunda Pemilukada

JAYAPURA [BEM-PAPUA.POS]- Panitia khusus [Pansus] pemilukada Papua meminta KPU untuk segera menunda proses Pemilukada di Papua, hingga Perdasi-Perdasus yang mengakomodir SK MRP nomor 14 tahun 2009 itu diterbitkan.

Meski sudah diterbitkannya, SK Mendagri yang menolak SK MRP nomor 14 tahun 2009 diakomodir dalam Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, KPU harus menunda Pemilukada di Papua guna mencegah konflik yang akan terjadi.

Dan Perdasi – Perdasus harus dikeluarkan pemerintah daerah dalam kurun waktu tahun ini, serta segera membuat SK akademik Perdasi –Perdasus tersebut.

Salah satu anggota Pansus Pemilukada, Yan P Mandenas saat ditemui wartawan di ruang rapat Humas DPR Papua, Jumat (11/6) mengatakan, KPU harus jeli melihat situasi di Papua dengan tidak diakomodirnya SK MRP nomor 14 tahun 2009.

“Dengan dijalankannya Pemilukada, tanpa SK MRP maka hanya akan menimbulkan konflik dari ketidak pastian UU,” kata Yan.

Dirinya merasa ragu, jika sewaktu-waktu muncul konflik yang berkepanjangan akibat tidak terakomodirnya SK MRP tersebut, maka KPU Papua dan KPU pusat harus bertanggung jawab atas konflik tersebut tanpa harus menyalahkan pihak lain.

“Maka itu mari kita duduk beersama-sama untuk membicarakan hal ini kembali,” ajak Yan.

Perlunya SK MRP diakomodir, kata Yan, adalah untuk memberikan kesempatan bagi orang Papua untuk memimpin daerahnya, hal ini supaya kedepan ada regenerasi orang Papua sebagai penerus pembangunan di Papua.

Dimana SK MRP tersebut, dikatakan tidak ada unsure diskriminatif negative yang ada adalah unsure diskriminatif positif yang memberikan kesempatan bagi putra-putri Papua.[lina]

Minggu, 13 Juni 2010

Mubes MRP Minta Referendum Solusi Akhir

Mubes MRP Minta Referendum Solusi Akhir
Jumat, 11 Juni 2010 20:43
Mubes MRP Minta Referendum Solusi Akhir

Drs. Agus Alue Alua, M AJAYAPURA-Kendati hasilnya belum ditetapkan, namun rangkuman sementara menyebutkan, hasil keputusan Mubes MRP antara lain merekomendasikan mengembalikan Otus yang dinilai gagal ke pemerintah pusat, dan minta referendum sebagai solusi akhir. Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Masyarakat asli Papua yang berlangsung dua hari (9 s/d 10/6) di kantor MRP Kotaraja, berhasil merangkumkan hasil musyawarah dan diskusi Komisi komisi. Ketua MRP Drs. Agus Alue Alua, M A mengatakan, hari Jumat,( 11/6) kemarin Panitia Mubes sedang merangkumkan hasil musyawarah agar mudah ditindaklanjuti. Keterangan Agus Alua ini di sampaikannya, Jumat (11/6) di ruang kerjanya kantor MRP Kotaraja.

Sementara Senin (14/6) lusa, semua hasil musyawarah di putuskan dan dikerjakan di tingkat Panitia, hari Selasa (15/6) semua draf sudah difinalkan dalam rapat gabungan sedangkan hari berikutnya, Rabu 16/6 semua hasil keputusan musyawarah ditetapkan dan disahkan. Setelah mendapatkan penetapan dan pengesahan lanjutnya, hasil MUBES MRP tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP) dan oleh DPRP bisa ditetapkan dan akan diserahkan pula kepada DPR Papua Barat, selanjutnya hasil musyawarah diberikan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.DIkatakan, hasil Musyawarah yang telah disahkan dan diputuskan, diserahkan kepada Pemeritah Pusat.

Dalam dua hari kegiatan Mubes MRP dan Masyarakat asli Papua yang datang dari tujuh Dapil di seluruh Tanah Papua, telah mengambil suatu keputusan bersama tentang situasi politik di Tanah Papua, dan keberadaan Otsus Papua yang dianggap gagal dan seluruh peserta Mubes dan komponen Politik yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke pusat.Acara Mubes yang sempat memanas tersebut lebih banyak berkutat pada penyelesaian masalah Politik di Tanah Papua.
Agus Alua dalam keterangannya kepada Bintang Papua menyatakan, semua peserta Mubes sepakat untuk kembalikan Otsus, setelah itu Referendum jadi solusi untuk menjawab semua permasalahan Politik di Tanah Papua, itu aspirasi rakyat Papua.Dijelaskan, sampai sebatas itu MRP akan memfasilitasi aspirasi mereka. “ Ya atau tidak keputusan tentang pengembalian Otsus yang gagal dan referendum itu, semuanya tergantung Pemerintah, MRP hanya menindaklanjuti keputusan Mubes dalam bentuk keputusan MRP,”katanya.

Menurutnya, seluruh rakyat Papua dapat hadir pada Rabu, 16/6 mendatang untuk mendengar sendiri semua hasil keputusan Mubes MRP dan Masyarakat Asli Papua.Sementara itu, Ketu Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni mengatakan, MRP silahkan jalan dengan sikapnya, karena KNPB menilai bahwa MUBES MRP itu hanya suatu luapan kekecewaan sebagai lembaga negara dalam produk UU OTSUS yang sudah dikembalikan oleh masyarakat adat Papua, sebagai pemilik negeri ini pada tanggal 15 Agustus 2005.

Dalam presreleasenya yang diterima Bintang Papua, KNPB berharap agar MRP tidak mengeksploitasi isu Papua Merdeka sebagai komoditi politik atau alat tawar-menawar untuk kekuasaan/jabatan elit politik Papua. Menurutnya, KNPB akan terus mengawal dan memediasi keinginan rakyat Papua yang berada di balik gunung, hutan belantara, rawa, pesisir pantai, di dalam penjara bahkan mereka yang mengasingkan diri di kamp-_kamp pengungsian/ suaka. Agar terus mendorong suatu penyelesaian secara menyeluruh tentang akar masalah status politik Papua, melalui mekanisme hukum internasional. KNPB akan memediasi perjuangan seluruh rakyat Papua dan perjuangan organisasi lainnya untuk mencari solusi penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermartabat, terbuka dan bertanggungjawab di masyarakat Papua, pemerinta RI dan dunia internasional. (ven/don)
sumber; harian Bintang Papua.

Rabu, 02 Juni 2010

DPRP dan Bem Papua Kecewa



JAYAPURA-( Bem-Papua.pod)-Aksi demo damai yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) Pemilukada/DPR Papua bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Papua dengan mengerahkan massa Mahasiswa sekitar 60 orang di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Selasa (1/6) berakhir dengan kekecewaan mereka. Ini lantaran mereka gagal bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.


Para pendemo datang dengan tertib berjalan kaki dari titik kumpul di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat sambil membawa berbagai poster. Intinya, poster-poster tersebut bertuliskan tuntutan diberlakukan SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 sebagai persyaratan Pemilukada di Papua untuk penentuan bakal calon Kepala Daerah.

Dan wakil Kepala Daerah harus orang asli Papua, para pendemo tersebut menagih dan mempertanyakan janji Kemendagri dan Kemenkopolhukam tertanggal 9 April tahun 2010 di balai Kartini untuk jedah politik dan mengeluarkan peraturan untuk Pemilukada di Tanah Papua. Para pendemo itu menuntut untuk perlindungan hak-hak orang asli Papua. Pemerintah Pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Keputusan Politik dalam melindungi hak-hak orang asli Papua yang diatur dalam UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 segera menetapkan SK MRP Nomor 14 tahun 2009 dilaksanakan diseluruh tanah Papua. Namun para pendemo tersebut tidak diterima oleh Mendagri ataupun jajarannya, mereka tertahan di luar pintu pagar di jalan raya karena tidak mendapat ijin untuk masuk ke dalam halan sebab dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Sedangkan para anggota DPR Papua yang turut dalam aksi tersebut diantaranya adalah Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda, Ketua Komisi A Ruben Magai yang juga ketua pansus pemilukada Papua. Wakil Ketua Komisi A DPRP Weinand Watori anggota DPRP Yan Ayomi dan beberapa anggota DPRP lainnya yang sudah sejak awal datang dan menunggu di lobby kemendagri.
Karena Kemendagri Gunawan Fauzi tidak bersedia menerima, maka para anggota DPRP tersebut langsung keluar dan bergabung dengan para pendemo BEM Papua, kemudian satu persatu naik mobil pick up terbuka dan melakukan orasi melalui pengeras suara yang dihadapkan ke gedung kantor Kemendagri.

Ruben Magay dengan nada keras menyatakan kekecewaan dan penyesalan rombongannya ditolak bertemu Mendagri. “Kami sudah sebulan berada di Jakarata, Mendagri selalu menghindar saja dengan berbagai alasan tidak ditempat, padahal kami sudah 3 kali mengirim surat untuk bertemu dengan Mendagri dan bukan stafnya,” tegasnya sebagaimana dilaporkan wartawan Suara Pembaharuan, Soehendarto kepada harian Bintang Papua, semalam .Ruben Magay mengatakan bahwa pihaknya akan segera pulang ke Papua dan tidak akan ke Jakarta lagi. Selanjutnya permasalahan tersebut akan diserahkan ke masyarakat Papua, dan jika terjadi apa-apa Mendagri yang bertanggung jawab dan harus datang ke Papua.

Lebih keras lagi Winand Watori berorasi, mempertanyakan alasan Mendagri tidak mau bertemu dengan masyarakat Papua, yang memang sudah merupakan tugasnya. Weinand berpesan agar kelak Mendagri jangan heran jika nanti ada tetangga lain yang urus Papua.“Kalau kami ditolak kami akan kembalikan UU otsus kami kasih batas waktu sampai minggu ini kalau kami sampai tidak diterima, maka persoalan yang akan terjadi di Papua kami tidakiterima, maka persoalan yang akan terjadi di Papua kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya. Yunus Wonda dalam orasinya juga menyesalkan para wakil Papua yang tidak dianggap. “Kami segera kembali ke Papua selanjutnya meminta Mendagri datang ke Papua,” ujarnya. Sementara itu Yan Ayomi mengatakan jangan tuduh macam-macam, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah jangan sampai ada tuduhan Papua yang sudah jadi bagian dari NKRI akan meredeka.

Negara ini sudah selayaknya urus Papua, kalau tidak kami akan minta PBB saja yang urus,” ujarnya. Selanjutnya dari Kantor Kemendagri rombongan para intelktual Papua itu usai melakukan orasi dengan berjalan kaki bergerak menuju Kantor Kemenkopolhukam yang terletak di jalan Merdeka Barat, dan sama hal seperti di Kemendagri rombonga tersebut juga tertahan di pintu pagar.Para anggota DPRP tersebut menyatakan ingin bertemu langsung Menkopolhukam Djoko Suyanto, namun juga tidak diterima. Seperti diketahui Mendagri Gunawan Fauzi sebelumnya meminta SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tersebut dibatalkan, karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.(j.w)