Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Maret 2012

Amnesty Internasional Serukan Bebaskan Forkorus Cs

JAYAPURA- Amnesty Internasional menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan terdakwa Makar Forkorus Yoboisembut Cs yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).. “ Forkorus Yaboisembut, Selfius Bobii, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Agust M Sananay Kraar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura 5 Maret lalu . Amnesty percaya mereka ditangkap dan ditahan semata-mata karena melaksanakan HAM mereka secara damai, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul,,” ujar Josep Roy Benedict anggota Amnesty Internasional untuk kampanye Indonesia dan Timor Leste melalui pesan elektroniknya.

Lanjutnya, Amnesty menganggap kelima terdakwa adalah “tahanan hati nurani” (prisoners of conscience) dan menyeru untuk membebaskan mereka segera dan tanpa syarat.

“Amnesty International juga khawatir dengan kurangnya kemajuan dari pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) bahwa pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia pada Kongres Rakyat Papua III 19 Oktober 2011, yang menyebabkan tiga orang tewas dan perlakuan buruk terhadap puluhan peserta,” paparnya. Semestinya, sambung dia, Mereka (Forkorus Cs) yang bertanggungjawab, termasuk pihak dengan tanggungjawab rantai komando, harus diadili dalam pengadilan yang memenuhi standar keadilan internasional,, serta para korban disediakan reparasi. Dalam sejumlah sidang disiplin internal diadakan, petugas hanya diberi sanksi administras “Pemerintah harus juga mencabut atau merevisi semua perundang-undangan yang dipakai untuk mengkriminalkan, kebebasan berekspresi, khususnya Pasal 106 dan 110 KUHP,” terangnya.

Tuntutan 5 Tahun itu Pantas
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan 5 tahun bagi Forkorus Cs sudah pantas sesuai perbuatan mereka. Hal itu menanggapi banyak kalangan yang bertanya-tanya mengapa tuntutan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus makar tersebut biasanya dituntut di atas lima tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, namun kali ini hanya 5 tahun..

Ketua JPU, Julius D. Teuf, SH. menyatakan, kalau dari awal diikuti secara cermat proses persidangan dari kelima terdakwa didapati ada unsur percobaan yakni kelima terdakwa baru berusaha dan mencoba-coba. “Jadi, niat mereka berlima untuk mendirikan suatu Negara yang tidak tercapai tersebut, dikarenakan itu dihalang-halangi oleh aparat keamanan, sehingga tuntutan yang kami berikan bagi kelima terdakwa kasus makar Forkorus, Cs itu kami anggap sudah setimpal dengan segala perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa,” ujar Julius D. Teuf, SH. kepada Bintang Papua, beberapa hari yang lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura.

Sekedar untuk diketahui sidang Forkorus Cs akan kembali dilanjutkan Jumat (09/03) hari dengan agenda pengajuan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa. (jir/CR-36/don/l03)

Minggu, 12 September 2010

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

Press Release

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BEM Papua Se Jawa- Bali mendesak Gubernur Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan tugas dan tangungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara kita.

Desakan itu terkait dengan surat perintah Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura N0. 01/Pen.K/EKSEKUSI/2010 dalam /P.TUN.JPR. Tanggal 14 Juli 2010, dalam sengketa Pemilihan Umum Legislative tahun 2009-2014 di Jayawijaya.

Pihak PTUN Jayapura dan KPU Provinsi Papua sudah menyurat kepada Gubernur selaku tergugat I dan KPUD Jayawijaya tergugat ke II untuk melaksanakan pembatalan dan Penggantian Antar Waktu PAW terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya periode 2009/2014. Karena dalam perkara itu Pdt. Saul Elopere selaku penggugat tunggal sudah dimenangkan di persidangan PTUN Jayapura.

Konon, surat Keputusan Gubernur Papua SK No. 186 Tahun 2009 Tanggal 21 Desember tahun 2009 tentang peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya periode 2009/2014 harus dibatalkan demi hukum. Dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan Tata Usaha Negara Negara PTUN Jayapura maka SK Gubernur dianggap gugur dan tidak berlaku.

BEM Papua menilai dari aspek yuridis perkara sengketa pemilu Legislative Jayawijaya yang melibatkan Penggugat Pdt. Saul Elopre, dan terguggat Gubernur dan KPUD Jayawiajaya sudah final dan mengikat karena memepunyai kekuatan hukum tetap hal itu sesuai ketentuan pasal 116 Ayat 1-7 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

BEM Papua berpendapat KPU Provinsi selaku pimpinan satu tingkat dari KPUD Kabupaten/Kota harus mendesak KPUD Jayawijaya untuk melaksankan eksekusi, dan memberikan sanksi administrasi terhadap lima anggota KPUD yagn melanggar kode etik/ sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Pasal 2a UU. No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

BEM Papua mengharapkan Gubernur dan KPUD Jayawijaya segera memproses surat perintah eksekusi sesuai ketentuan Pasal 383 Ayat 2 hurf (f) UU. No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR, DPD, DPRD.

Sesuai ketentuan dalam tenggat waktu 60 hari proses pembatalan pengusulan dan Penggatian Antar Waktu terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya sudah harus dilaksanakan. Semua pihak yang terlibat harus proaktif dan koporatif menghormati aturan dan mekanisme hukum yang berjalan ini.

Jayapura, 13 September 2010

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

JOHN WETIPO

KETUA UMUM

Minggu, 11 Juli 2010

Tuntut Referendum, Ribuan Massa Nginap di DPRP



JAYAPURA-(bem-papua.pos)Sesuai rencana sebelumnya, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil Papua Kamis (8/7) kemarin melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Mereka kembali melakukan demonstrasi untuk menagih janji DPRP atas tuntutan mereka saat melakukan aksi penolakan Otsus dan tuntutan referendum pada 18 Juni lalu.
Ribuan massa ini awalnya berkumpul di Waena dan Abepura. Massa dari Waena long march ke arah Abepura, bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu berkumpul disana. Setelah bergabung seluruh massa pendemo yang datang dari berbagai elemen masyarakat, massa dengan pengawalan aparat kepolisial, sekitar pukul 11.00 WIT mulai melakukan long march kearah Kota Jayapura.

Dalam aksinya, massa pendemo beberapa bendera, diantaranya bendera PBB, beberapa spanduk dan sejumlah pamflet. Diantar sejumlah spanduk, ada sebuah spanduk besar yang bercorak bendera bntang kejora.

Setelah menempuh jalan kaki sejauh 15 km, sekitar pukul 14.00 WIT, ribuan massa tersebut tiba di kantor DPRP di Pusat Kota Jayapura.
Di Jayapura kota sediri, terutama di emperan toko sepanjang Jalan Irian, sejak pukul 09.00 sWIT sudah ada konsentrasi massa. Kurang lebih 300 an orang sudah menunggu para pendemo yang datang dari Abepura.

Akibat aksi tersebut, arus lalulintas mengalami kemacetan, bahkan pertokoan di sepanjang jalan juga memilih tutup. Sebab dalam aksi long march ini, massa tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna jalan lain memilih berhenti, bahkan menghindar ke pinggir jalan.
Situasi Kota Jayapura siang kemarin, cukup lenggang. Banyak kendaraan dan angkutan kota memilih memarkir kendaraanya karena takut.

Para Pegawai negeri dan swasta banyak juga yang memilih tidak kantor atau bahkan pulang lebih awal karena khawatir terjadi keributan akibat demo besar-besaran tersebut.

Setelah tiba di halaman kantor DPRP, massa yang berjumlah sekitar 3 ribu hingga 5 ribu orang itu langsung berlari-lari mengelilingi halaman DPRP sambil meneriakkan kata-kata merdeka.

Koordinator Forum Demokrasi Papua Bersatu (FDPB) Salmon Yumame mengatakan, Papua harus bersatu, karena dengan bersatu aspirasi dapat didengar, dan penyaluran aspirasi tanpa melakukan kekerasan. “ Kami datang karena janji DPRP," teriaknya.
Dikatakan, jika tidak ada kata sepakat untuk digelar rapat paripurna oleh DPRP, maka massa akan menginap hingga ada hasil yang akan disampaikan oleh DPRP. "Kita akan tidur di sini (kantor DPRP, red) hingga ada jawaban yang akan kami dengar," ujarnya.
Massa meminta agar DPRP harus melakukan kerjasama dengan internasional untuk berbicara langsung dengan Presiden Amerika Barak Obama agar menegakkan keadilan dan berbicara soal referendum Papua Barat .

Sedangkan salah seorang pentolan pendemo, Mako Tabuni, dalam orasinya mengatakan, referendum bukan tujuan, penindasan, Otsus gagal, dikriminasi semunya bukan tujuan dari demo ini, namun tujuan ini adalah harga diri. "Ini adalah harga diri kami, sehingga harus diselesaikan dengan melibatkan internasional," ungkapnya.
Orasi-orasi tersebut berlangsung sekitar 5 jam dan massa akhirnya ditemui oleh anggota dewan dari berbagai komisi yang ada, sebab Ketua DPRP dan Wakil I DPRP, juga Ketua Komisi A tidak ada di tempat .

Massa sempat mengamuk karena kekecewaan mereka atas tidak adanya Ketua DPRP Drs.Jhon Ibo,MM sehingga sempat terjadi adu mulut antara massa dengan perwakilan anggota dewan yang hadir saat itu.

Wakil Ketua Komisi A Weynand Watori mengatakan, DPRP dipilih oleh rakyat, namun DPRP juga memiliki partai politik, sehinga dalam menindak lanjuti aspirasi, harus dibicarakan dulu ke pimpinan partai-partai politik. Ha itu baru akan berlangsung pada tanggal 30 Juli nanti. Setelah itu, aspirasi yang disampikan akan dibawa ke pemerintah pusat. "Ada mekanisme tertentu yang harus dilalui," katanya.

Hal ini membuat massa semakin marah dan meneriaki para wakil rakyat itu, bahkan massa hendak melakukan kekerasan, namun dihalangi dan didinginkan oleh massa lainnya, sehingga para anggota dewan kembali masuk ke Ruangan Badan Anggaran (Banggar) untuk mencari solusi. Sebagian pendemo sempat tidak menerima dan ada yang hendak ikut masuk, namun dihadang oleh massa pendemo yang lain.

Hingga pukul 18.00 WIT, massa tidak mendapat hasil kesepakatan dari para wakil rakyat itu dan akhirnya massa memilih tidur di halaman kantor DPRP.
Koordinator demo Salmon Yumame mengatakan, massa akan tidur di kantor DPRP ini hingga ada hasil. "Kita tunggu saja besok (hari ini,red), apa yang akan disampaikan anggota dewan yang terhormat itu," ungkapnya.

Dari pantauaan Cenderawasih Pos hingga pukul 20.00 WIT tadi malam massa masih tetap bertahan di DPRP.
Demo pengembalian Otsus dan menuntut referendum yang diisukan akan berlangsung anarkis, membuat pertokoan di wilayah Waena-Abepura yang biasa dilalui massa tersebut memilih untuk menutup tempat usahanya masing-masing.

Dari pantauan Cenderawasih Pos kemarin pagi di wilayah Abepura, massa dari Expo Waena dan Perumnas III Waena mulai melakukan long march menuju ke Abepura menyebabkan sebagian para pemilik toko, supermarket dan tempat usaha lainnya memilih untuk menutup usaha mereka.

Meski demikian, ada beberapa pertokoan yang ada di sepanjang jalan Waena-Abepura-Kotaraja yang masih tetap buka. Hanya saja, tidak membuka penuh pintu toko mereka. " Ya, isunya ada demo besar-besaran. Makanya kami memilih tutup saja," kata salah seorang pemilik ruko di Abepura yang enggan disebutkan namanya kepada Cenderawasih Pos.

Ia mengakui ada kekhawatiran tersendiri saat massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, melakukan perbuatan anarkis, sehingga ia memilih tidak mengambil resiko dengan tetap membuka usahanya tersebut.

Sejumlah pertokoan di depan Kantor Pos Abepura juga banyak yang tutup setelah massa mulai berkumpul di depan pertokoan tersebut. Apalagi, saat massa dari Expo Waena lewat ke Abepura.

SAGA Mall Abepura juga menutup pintu masuk ke mall tersebut, begitu juga Mega Abepura, Regina bahkan hingga Abepura Mall memilih untuk menutup pagar mereka sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam demo menuntut pengembalian Otsus dan referendum tersebut.

Hanya saja, dari pantauan Cenderawasih Pos, setelah massa yang melakukan long march tersebut lewat ke arah skyland, sebagian besar pertokoan dan mall tersebut kembali beroperasi seperti biasa. "Hanya kami khawatir saja, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi isunya begitu," ujar salah seorang pemilik ruko di Abepura yang juga enggan disebutkan namanya.
Sebaliknya, ketika ribuan massa tiba di Entrop dan longmarch kearah jantung kota Jayapura, toko-toko di sekitat Entrop dan Jayapura yang memilih tutup.
(ado/bat)

503 Aparat Kepolisian Kawal Aksi Demo
JAYAPURA - Sebanyak 503 personel aparat kepolisian dari Polresta Jayapura yang di back up anggota dari satuan Brimob Kotaraja kemudian Samapta Polda Papua terpaksa diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi demo damai besar-besaran yang dilakukan masyarakat Papua dari berbagai elemen perjuangan sipil di Papua baik dari dewan adat, presidium dewan Papua, Dewan adat Papua dan organisasi sipil lainnya di DPRP, Kamis (8/7) kemarin.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolresta Jayapura, AKBP. H. Imam Setiawan, SIK menegaskan, dalam aksi demo damai yang dilakukan ribuan masyarakat Papua itu, pihaknya telah mengerahkan sekitar 350 anggota dari Polresta Jayapura, kemudian juga diback up 103 anggota Samapta Polda Papua dan 50 anggota Brimob Polda Papua ditambah beberapa unit mobil water canon.
”Kita sifatnya hanya mengawal proses aksi demo damai yang dilakukan masyarakat Papua dengan mengerahkan 503 anggota polisi,”tukasnya
.
Ditegaskannya, pihaknya tetap konsisten terhadap siapa saja dari pendemo yang melakukan aksi anarkis, merusak fasilitas umum atau lainnya dengan menindak tegas tanpa pandang bulu. ”Meskipun sudah ada izin tapi tetap kita tindak tegas apabila bertindak anarkis,”tandasnya.

Sementara itu, dilaporkan disaat aksi demo damai berlangsung di Jalan Percetaan Jayapura, seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui berkewarganegaraan Perancis bernama Eduardo (34) terpaksa diamankan oleh aparat keamanan karena diduga telah menyalahi aturan dan mengganggung jalannya aksi demo. Kapolresta Jayapura, AKBP. H. Imam Setiawan, SIK ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos terkiat penangkapan 1 orang WNA asal Perancis diamankan.

Diakuinya, pihaknya mencurigai seorang WNA asal negara Perancis yang saat demo berlangsung sedang mengambil foto-foto kemudian langsung diamankan oleh aparat keamanan untuk dimintai keterangan.

WNA itu, lanjut Kapolresta, setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura ternyata memiliki visa wisata kemudian yang bersangkutan kebetulan baru tiba di Jayapura dengan tujuan berwisata. ”Sebenarnya tidak ada masalah dan WNA itu lengkap dengan visanya namun memang harus dimintai keterangan kemudian kami telah menyerahkan kepada pihak keimigrasian untuk proses selanjutnya,”ungkapnya. (nal) (scorpions)
Sumber :Cepos

Rabu, 16 Juni 2010

S E R U A N !!

S E R U A N !!

AKSI PERKABUNGAN NASIONAL
Otsus Gagal Refrendum Solusi Bagi Rakyat Papua Barat

Musyawara besar majelis rakyat papua (MRP) yang berlangsung pada Hari/Tanggal : 09-10 Juni/2010
Di ruang sidang majelis rakyat papua (MRP);yang di ikuti oleh seluruh komponen rakyat papua barat.Tanpa terkecuali telah menetapkan keputusan kultural rakyat papua pada tanggal 16 Juni/2010,bahwa Otsus papua gagal total dan Refrendum Solusi Bagi Rakyat Papua Barat.

Dengan demikian maka,kami menyeruhkan kepada seluruh rakyat papua barat untuk terlibat dalam aksi damai bersama MRP,mengantarkan keputusan MRP tersebut diatas ke DPRP provinsi papua dan DPRD Provinsi Irian Jaya Barat dan DPRD kabupaten kota se-tanah papua.

Kegiatan aksi tersebut akan dilakukan pada :
Hari/tanggal : Jumat 18 juni/2010
Tempat : Kantor DPRP Papua.
Titik Kumpul : Kantor MRP
Jam : 07.00-09.00 Berkumpul langsung melakukan
logmarch dari MRP menuju DPRP Papua.

Demikian seruan aksi damai perkabungan nasional,turun jalan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat papua,tanpa terkecuali.PNS papua diseluruh intansi di tanah papua ,pengusaha papua,TNI/POLRI Papua,Ingat.!..............Perjuangan Kita Adalah Perjuangan Tanpa Kekerasan.
Bangkit Melawan Tunduk Tertindas Atau Mundur Penghianat .Hanya Satu Kata.......................LAWAN !!.