Tampilkan postingan dengan label Polotik Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polotik Papua. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juni 2010

Masyarakat Papua Kembalikan Otsus dan Tuntut Referendum



JAYAPURA-(Bem-Papua.pos)- Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat Papua, Jumat [18/6] kemarin mendatangi kantor DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi yang telah disimpulkan dalam Musyawarah Majelis Rakyat Papua [MRP] dan masyarakat asli Papua 9-10 Juni 2010 lalu.

Sebelum tiba di kantor DPR Papua sekitar pukul 14.30 WIT, ribuan massa melakukan long march dari kantor Majelis Rakyat Papua [MRP] menuju DPRP sambil membawa beberapa buah spanduk, poster-poster bertuliskan penolakan terhadap Pemilukada di Papua, Otsus gagal dan lain sebagainya.

Setibanya di halaman kantor DPRP, massa langsung melakukan beberapa aksi sambil meneriaki “Papua Merdeka”. Diawali dengan doa bersama yang dipimpin Pdt. Jhon Baransano, ribuan massa menuntut DPRP dapat mengakomodir hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama antara MRP dan seluruh masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama lainnya saat menggelar Musyawarah di kantor MRP 9-10 Juni 2010 lalu.

Dalam aksi tersebut, bukan hanya masyarakat, mahasiswa saja yang ikut menyuarakkan aspirasi mereka terhadap DPRP, namun beberapa anggota MRP dan unsur pimpinan pun ikut turun dalam aksi itu.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua antara lain, selama sembilan tahun Otonomi Khusus berjalan di tanah Papua didesak agar UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut dikembalikan, rakyat Papua menuntut dialog yang dimediasi oleh pihak internasional, menuntut referendum, menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk mengakui tentang kedaulatan bangsa Papua Barat, menolak dengan tegas seluruh proses Pemilukada di tanah Papua, hentikan program transmigrasi dan menuntut pemerintah pusat agar dapat membebaskan seluruh Tapol/Napol di seluruh Indonesia.

Sekitar satu jam lamanya menggelar berbagai orasi, akhirnya pendemo diterima oleh Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda didampingi beberapa anggota DPRP seperti Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, Ketua Komisi C, Carolus Bolly, Yan Ayomi, Yance Kayame dan lainnya.

Usai diterima Wakil Ketua dan anggota DPRP, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alue Alua, M.Th dalam kata pengantarnya menegaskan, MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat asli Papua, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh dewan.
“MRP hanya memfasilitasi masyarakat asli Papua untuk menyampaikan aspirasi dari hasil Musyawarah kemarin untuk diserahkan ke dewan, aspirasi ini juga nantinya akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus Alua dalam arahannya di depan pendemo.

Setelah itu, hasil rekomendasi pun dibacakan didepan ribuan massa dan seluruh masyarakat yang hadir, Ketua Forum Demokrasi Papua Bersatu [Fordem], Salmon Jumame membacakan hasil Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua. Dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi yang diserahkan Wakil Ketua MRP, Dra. Hanna Hikoyabi dan diterima Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda.

Usai diserahkannya hasil rekomendasi tersebut, masyarakat memberikan deadline kepada DPRP agar rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu. Namun setelah Yunus Wonda menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan DPRP saja, dimana harus dikoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Provinsi Papua Barat.
Usai mengatakan hal itu, maka masyarakat meminta agar dalam jangka waktu tiga minggu DPRP harus menyelesaikan aspirasi yang disampaikan. Jika tidak, maka pada tanggal 8 Juli 2010 mendatang, masyarakat akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Yunus Wonda juga mengungkapkan, aspirasi atau hasil rekomendasi yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti bersama Provinsi Papua Barat dan akan dilakukan dalam sidang paripurna.

Dalam aksi itu juga, selain menyerahkan hasil rekomendasi kepada DPRP, perwakilan masyarakat juga mengembalikan buku UU Otonomi Khusus bersamaan dengan Bendera Merah Putih secara simbolis kepada pimpinan dewan, untuk dikembalikan ke pemerintah pusat dengan tanda bahwa Otonomi Khusus di tanah Papua dinyatakan gagal.
Setelah bisa menerima usulan yang disampaikan pimpinan DPRP, maka berbagai element masyarakat bersepakat menandatangani perjanjian tentang rekomendasi yang dihasilkan akan segera ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan. Setelah itu, massa membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIT dengan tertib.
DPRP Mendukung

Ketua Komisi A Ruben Magai kepada wartawan di press room DPRP, usai aksi demo yang digelar masa mendukung MRP,Jumat [18/6] kemarin
“Tahun 2000 lalu, kongres II orang Papua sepakat minta merdeka, tapi keinginan besar itu dibalas pemerintah pusat dengan Otsus,” kata Ruben.
Pemerintah, kata Ruben, menyatakan bahwa Otsus tidak dilaksanakan dan ini sudah jelas menjadi komitmen Negara didalam UU Otsus tahun 21.
Tetapi komitmen Itu tidak diterjemahkan dengan baik oleh setiap alat kelengkapan Negara baik pusat mapun di daerah.

Dimana, lanjut Ruben, hal tersebut lantas dipandang masyarakat Papua sebagai kegagalan Otsus, yang berawal dari ketidak siapan pemerintah Papua membuat grand design dari pada Otsu situ sendri.

“Grand desain dipakai sebagai satu ukuran evaluasi otsus, tapi hari ini tidak ada grand desain itu,” kata dia.

Sehingga DPRP sebagai penampung aspirasi masyarakat Papua akan mendukung masyarakat Papua mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, yang akan dilakukan melalui rapat Pansus DPRP dan tindak lanjut ke pusat.

“Nanti tergantung pemerintah pusat mau memberikan apalagi bagi orang Papua, apakah Otsus lagi atau Karena DPRP hantya penyambung aspirasi rakyat,” kata dia.
Ruben juga menilai, permintaan referendum yang disampaikan masa pendemo yang berorasi dihalaman kantor DPRP, Jumat kemarin merupakan kegagalan negara. [anyong/lina]

Senin, 14 Juni 2010

Pansus Desak KPU Tunda Pemilukada

JAYAPURA [BEM-PAPUA.POS]- Panitia khusus [Pansus] pemilukada Papua meminta KPU untuk segera menunda proses Pemilukada di Papua, hingga Perdasi-Perdasus yang mengakomodir SK MRP nomor 14 tahun 2009 itu diterbitkan.

Meski sudah diterbitkannya, SK Mendagri yang menolak SK MRP nomor 14 tahun 2009 diakomodir dalam Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, KPU harus menunda Pemilukada di Papua guna mencegah konflik yang akan terjadi.

Dan Perdasi – Perdasus harus dikeluarkan pemerintah daerah dalam kurun waktu tahun ini, serta segera membuat SK akademik Perdasi –Perdasus tersebut.

Salah satu anggota Pansus Pemilukada, Yan P Mandenas saat ditemui wartawan di ruang rapat Humas DPR Papua, Jumat (11/6) mengatakan, KPU harus jeli melihat situasi di Papua dengan tidak diakomodirnya SK MRP nomor 14 tahun 2009.

“Dengan dijalankannya Pemilukada, tanpa SK MRP maka hanya akan menimbulkan konflik dari ketidak pastian UU,” kata Yan.

Dirinya merasa ragu, jika sewaktu-waktu muncul konflik yang berkepanjangan akibat tidak terakomodirnya SK MRP tersebut, maka KPU Papua dan KPU pusat harus bertanggung jawab atas konflik tersebut tanpa harus menyalahkan pihak lain.

“Maka itu mari kita duduk beersama-sama untuk membicarakan hal ini kembali,” ajak Yan.

Perlunya SK MRP diakomodir, kata Yan, adalah untuk memberikan kesempatan bagi orang Papua untuk memimpin daerahnya, hal ini supaya kedepan ada regenerasi orang Papua sebagai penerus pembangunan di Papua.

Dimana SK MRP tersebut, dikatakan tidak ada unsure diskriminatif negative yang ada adalah unsure diskriminatif positif yang memberikan kesempatan bagi putra-putri Papua.[lina]

Minggu, 16 Mei 2010

KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA NOMOR : 14/MRP/2009

KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA

NOMOR : 14/MRP/2009

TENTANG

PENETAPAN ORANG ASLI PAPUA SEBAGAI SYARAT KHUSUS DALAM PENENTUAN BAKAL
CALON BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI TANAH
PAPUA

MAJELIS RAKYAT PAPUA

Menimbang:
a.bahwa penjelasan Pasal 20 ayat (1) butir f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
menegaskan bahwa penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
b.bahwa Majelis Rakyat Papua mempunyai tugas dan wewenang melakukan upaya
keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak dasar orang asli
Papua;
c.bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, Majelis Rakyat Papua memandang perlu menetapkan syarat khusus orang
asli Papua sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
d.bahwa untuk memenuhi maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu ditetapkan Keputusan Majelis Rakyat Papua.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842);
2. Undang-undang .../2

2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);


3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun
2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis
Rakyat Papua sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis
Rakyat Papua;
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
6.Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor : 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Rakyat Papua.
7.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: I/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan dan Penyelenggaraan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua;
8.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: II/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan dan Pembinaan Kesatuan Kultural Orang Asli Papua;
9.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: III/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan Khusus dalam rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang
Asli Papua.

Memperhatikan
:
1.Pertimbangan dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua tanggal 29 Mei 2006,
tentang Rekrutmen Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
di Provinsi Papua.
2.Permusyawaratan para Anggota Majelis Rakyat Papua dalam rapat pleno tanggal
26 November 2009.

MEMUTUSKAN : MENETAPKAN:

PERTAMA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota di seluruh Tanah
Papua adalah Orang Asli Papua.

KEDUA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota Orang Asli Papua
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah:
a.Orang Asli Papua adalah orang yang lahir dari Bapa / Ayah dan Mama / Ibu Asli
Papua rumpun ras Melanesia.
b.Orang Asli Papua yang mengikuti garis keturunan Bapa / Ayah (sistem
patrilineal).
c.Orang Asli Papua yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat Asli
Papua.

KETIGA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan KEDUA diajukan oleh DPRD Kabupaten
/Kota kepada Majelis Rakyat Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan
persetujuan atas identitas keaslian orang Papua.

KEEMPAT:
Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
diktum KETIGA diatur sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan Majelis
Rakyat Papua.

KELIMA:
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPRD
Kabupaten/Kota di Tanah Papua dalam hal pencalonan dan pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

KEENAM:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal : 26 November 2009 MAJELIS
RAKYAT PAPUA

KETUADrs. AGUS ALUE ALUA, M.Th.
WAKIL KETUA, Ir. F. A. WOSPAKRIK, M.Sc.

WAKIL KETUA,
Dra. HANA S. HIKOYABI