Minggu, 16 Mei 2010

KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA NOMOR : 14/MRP/2009

KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA

NOMOR : 14/MRP/2009

TENTANG

PENETAPAN ORANG ASLI PAPUA SEBAGAI SYARAT KHUSUS DALAM PENENTUAN BAKAL
CALON BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI TANAH
PAPUA

MAJELIS RAKYAT PAPUA

Menimbang:
a.bahwa penjelasan Pasal 20 ayat (1) butir f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
menegaskan bahwa penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
b.bahwa Majelis Rakyat Papua mempunyai tugas dan wewenang melakukan upaya
keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak dasar orang asli
Papua;
c.bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, Majelis Rakyat Papua memandang perlu menetapkan syarat khusus orang
asli Papua sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
d.bahwa untuk memenuhi maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu ditetapkan Keputusan Majelis Rakyat Papua.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842);
2. Undang-undang .../2

2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);


3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun
2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis
Rakyat Papua sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis
Rakyat Papua;
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
6.Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor : 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Rakyat Papua.
7.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: I/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan dan Penyelenggaraan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua;
8.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: II/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan dan Pembinaan Kesatuan Kultural Orang Asli Papua;
9.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: III/KK-MRP/2009 tentang
Kebijakan Khusus dalam rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang
Asli Papua.

Memperhatikan
:
1.Pertimbangan dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua tanggal 29 Mei 2006,
tentang Rekrutmen Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
di Provinsi Papua.
2.Permusyawaratan para Anggota Majelis Rakyat Papua dalam rapat pleno tanggal
26 November 2009.

MEMUTUSKAN : MENETAPKAN:

PERTAMA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota di seluruh Tanah
Papua adalah Orang Asli Papua.

KEDUA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota Orang Asli Papua
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah:
a.Orang Asli Papua adalah orang yang lahir dari Bapa / Ayah dan Mama / Ibu Asli
Papua rumpun ras Melanesia.
b.Orang Asli Papua yang mengikuti garis keturunan Bapa / Ayah (sistem
patrilineal).
c.Orang Asli Papua yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat Asli
Papua.

KETIGA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan KEDUA diajukan oleh DPRD Kabupaten
/Kota kepada Majelis Rakyat Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan
persetujuan atas identitas keaslian orang Papua.

KEEMPAT:
Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
diktum KETIGA diatur sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan Majelis
Rakyat Papua.

KELIMA:
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPRD
Kabupaten/Kota di Tanah Papua dalam hal pencalonan dan pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

KEENAM:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal : 26 November 2009 MAJELIS
RAKYAT PAPUA

KETUADrs. AGUS ALUE ALUA, M.Th.
WAKIL KETUA, Ir. F. A. WOSPAKRIK, M.Sc.

WAKIL KETUA,
Dra. HANA S. HIKOYABI

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda Pada kolom Berikut