Rabu, 18 Agustus 2010

Filep Karma Kembali Tolak Remisi



Jayapura—(Bem-Papua.pos); Pemberian remisi (pengurangan hukuman) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap Narapinada (napi), namun lain halnya dengan Napi Kasus Makar, Filep Karma. Ia justru menolak ‘hadiah’ dari pemerintah tersebut.
Ya, merasa tidak melakukan tindak pidana makar sebagaimana yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim, Filep Karma kembali menolak remisi (pengurangan hukuman) dari pemerintah.

Penolakan yang dibuatnya dalam bentuk surat setebal dua halaman tersebut dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar.
Saat ditemui wartawan usai mengantar Wagub sampai batas pintu untuk narapidana dan tahanan Lapas, Filep Karma mengatakan, ia menolah segala bentuk tawaran baik itu remisi, grasi ataupun yang lainnya dari pemerintah terkait pidana yang dijalaninya di Lapas Abepura.

‘’Karena saya merasa tidak bersalah. Saya menyuarakan hak demokrasi kok tidak boleh. Di Jakarta orang yang tempel foto Presiden di pantat kerbau tidak dianggap tindak pidana,’’ ungkapnya sambil menyerahkan surat penolakannya kepadas wartawan.
Di awal paragrap, pria yang memiliki nama lengkap Filep Jacop Semuel Karma dalam alinea pertama pada surat tertanggal tanggal 14 Agustus 2010 mengatakan dengan tegas penolakannya.

‘’Saya yang bertandatangan dibawah ini, menyatakan secara sadar dan tanpa tekanan oleh siapapun, menolak segala upaya pemberian remisi oleh kementerian Hukum dan Hah Azasi Manusia Pemerinth Republik Indonesia kepada saya sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini atau sampai kapanpun selama saya masih dalam status tawanan politik di Negara Republik Indonesia,’’ demikian bunyi sebagian dari aline pertamanya.

Hal itu, masih dalam surat yang tembusannya disebarkan kepada 26 tembusan termasuk Presiden SBY maupun sejumlah organisasi internasional seperti Amnesti Internasional di London dan lain-lain, karena dengan sejumlah alasan lain. ‘’Hal ini saya lakukan sebagai sikap protes atas segala bentuk pelanggaran oleh penyelenggara negara Republik Indonesia terhadap Filsafat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ,’’ ungkapnya.

Selain itu juga terdhadap HAM pada Bangsa Papua dan diatas Tanah Papua Barat sejak 1 Mei 1963 hingga saat ini, semua Perjanjian Internasional, Hukum Internasional dan Konvenan Internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI.
14 Napi Langsung Bebas

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momen yang ditunggu bagi setiap narapidana untuk mendapat kado istimewa berupa pengurangan masa pidananya atau remisi.
Bertepatan HUT RI ke-65 kemarin, 14 narapidana binaan Lapas Abepura langsung bebas. Sedangkan 115 napi lainnya mendapat pengurangan masa pidananya antara 2 sampai 6 bulan.

Pemberian remisi dari Mentri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tersebut dilaksanakan dalam bentuk upacara yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem yang sekaligus menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana.
Kalapas Abepura Drs. Liberti Sitinjak,MM,M.Si mengatakan bahwa total warga binaannya yang mendapat remisi adalah 129 orang napi dan 14 napi diantaranya langsung bebas. ‘’Yang mendapat remisi adalah mereka yang masa pidananya minimal telah dijalani selama enam bulan dan telah menunjukkan perilaku yang baik selama dalam masa pidananya,’’ ungkapnya kepada wartawan usai upacara pemebrian Remisi di Aula Lapas Abepura.

Sementara itu, usai memberikan remisi, dalam perjalanan untuk istirahat sejenak di ruang kerja Kalapas Abepura dicegat oleh salah satu narapidana kasus makar yakni Filep Karma yang saat penyelenggaraan upacara kemarin menggunakan pakaian sedikit rapi berwarna coklat selayaknya seorang PNS dengan bendera Bintang Kejora menempel di dadanya.

Namun ternyata bukan terkait dengan pidana yang dijalaninya, melainkan terkait dengan fasilitas kebersihan berupa truk sampah serta air bersih. ‘’Tadi dalam kesempatan bincang-bincang dengan Wakil Gubernur juga dibahas tentng seorang warga binaan yng membisikkan bahwa kita membutuhkan mobil bak sampah dan tangki air yang kedepan akan dikoordinasikan dengan Kakanwil,’’ jelasnya. (aj)
Sember :Bintang Papua

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda Pada kolom Berikut