Minggu, 12 September 2010

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

Press Release

Gubernur dan KPUD Jayawijaya Diminta Taati Aturan

BEM Papua Se Jawa- Bali mendesak Gubernur Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan tugas dan tangungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara kita.

Desakan itu terkait dengan surat perintah Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura N0. 01/Pen.K/EKSEKUSI/2010 dalam /P.TUN.JPR. Tanggal 14 Juli 2010, dalam sengketa Pemilihan Umum Legislative tahun 2009-2014 di Jayawijaya.

Pihak PTUN Jayapura dan KPU Provinsi Papua sudah menyurat kepada Gubernur selaku tergugat I dan KPUD Jayawijaya tergugat ke II untuk melaksanakan pembatalan dan Penggantian Antar Waktu PAW terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya periode 2009/2014. Karena dalam perkara itu Pdt. Saul Elopere selaku penggugat tunggal sudah dimenangkan di persidangan PTUN Jayapura.

Konon, surat Keputusan Gubernur Papua SK No. 186 Tahun 2009 Tanggal 21 Desember tahun 2009 tentang peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya periode 2009/2014 harus dibatalkan demi hukum. Dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan Tata Usaha Negara Negara PTUN Jayapura maka SK Gubernur dianggap gugur dan tidak berlaku.

BEM Papua menilai dari aspek yuridis perkara sengketa pemilu Legislative Jayawijaya yang melibatkan Penggugat Pdt. Saul Elopre, dan terguggat Gubernur dan KPUD Jayawiajaya sudah final dan mengikat karena memepunyai kekuatan hukum tetap hal itu sesuai ketentuan pasal 116 Ayat 1-7 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

BEM Papua berpendapat KPU Provinsi selaku pimpinan satu tingkat dari KPUD Kabupaten/Kota harus mendesak KPUD Jayawijaya untuk melaksankan eksekusi, dan memberikan sanksi administrasi terhadap lima anggota KPUD yagn melanggar kode etik/ sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Pasal 2a UU. No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

BEM Papua mengharapkan Gubernur dan KPUD Jayawijaya segera memproses surat perintah eksekusi sesuai ketentuan Pasal 383 Ayat 2 hurf (f) UU. No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR, DPD, DPRD.

Sesuai ketentuan dalam tenggat waktu 60 hari proses pembatalan pengusulan dan Penggatian Antar Waktu terhadap dua anggota DPRD Jayawijaya sudah harus dilaksanakan. Semua pihak yang terlibat harus proaktif dan koporatif menghormati aturan dan mekanisme hukum yang berjalan ini.

Jayapura, 13 September 2010

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

(BEM-PAPUA)

JAWA-BALI

JOHN WETIPO

KETUA UMUM

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda Pada kolom Berikut